BREAKING NEWS

KPK Telusuri Dugaan Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar, Rp30,98 Miliar Diduga untuk Beli Saham

Tersangka pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp148 miliar. Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga sebagian dana yang mengalir melalui perusahaan terafiliasi dengan Bima Setiawan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pengadaan yang menjadi perhatian penyidik berlangsung selama 2024 hingga 2026. Sejumlah penyedia barang dan jasa diduga memiliki afiliasi dengan Bima, yang pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

KPK menyebut total nilai pengadaan dari sejumlah penyedia tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Angka itu terdiri atas pengadaan senilai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

Nilai pengadaan tersebut tidak sama dengan nilai saham yang diduga dibeli menggunakan dana yang mengalir melalui perusahaan terkait. Penyidik masih mendalami hubungan antara proses pengadaan, aliran dana, dan dugaan pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi.

Dugaan pembelian saham Rp30,98 miliar

Dalam penjelasan KPK, salah satu aliran dana yang disorot berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia Tbk, emiten berkode MDLA, melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan pada 16 Oktober 2026, PT AVE tercatat memiliki sekitar 150,4 juta lembar saham Medela Potentia atau setara 1,07 persen kepemilikan. Dengan acuan harga saham Rp206 per lembar pada perdagangan 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham tersebut. Dugaan ini masih harus dibuktikan melalui penelusuran transaksi, dokumen pengadaan, serta keterangan para pihak yang diperiksa.

Selain saham, Republika melaporkan bahwa KPK menyita aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pengadaan menggunakan mekanisme penunjukan langsung

KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa memperoleh pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan.

DSP merupakan dana yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya ditujukan agar kebutuhan mendesak, seperti penanganan dampak bencana dan pemenuhan kebutuhan darurat, dapat dipenuhi tanpa menunggu proses anggaran reguler yang panjang.

Namun, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik mendalami apakah hubungan antara pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dan perusahaan penyedia memengaruhi penentuan rekanan maupun pelaksanaan kontrak.

Mekanisme penunjukan langsung tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Persoalan hukumnya terletak pada dugaan penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, dan aliran keuntungan yang sedang diperiksa KPK.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Perkara dugaan korupsi DSP BNPB ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan. Gabriel diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di lingkungan BNPB, sedangkan Bima dan Richard disebut pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB. Syifa dan Gery merupakan pihak swasta.

KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Bima ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster dugaan konflik kepentingan pengadaan. Sementara itu, empat tersangka lainnya berkaitan dengan klaster perkara yang didalami KPK mengenai dugaan suap.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum.

Dana darurat dan akuntabilitas pengadaan

Kasus ini kembali menempatkan tata kelola anggaran kebencanaan dalam sorotan. Dana Siap Pakai memiliki fungsi penting karena dapat digunakan untuk merespons kebutuhan mendesak ketika terjadi keadaan darurat.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap mekanisme pengadaan dan pengawasan anggaran. Karena itu, penelusuran aliran dana, hubungan antara pejabat dan penyedia, serta kesesuaian penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam penyidikan.

KPK masih perlu membuktikan apakah aliran dana dari pengadaan benar-benar berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Hasil penyidikan dan proses persidangan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar