KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo melangkah ke mobil tahanan KPK. (Pradita Utama/detikfoto)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan seorang pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ketiga orang tersebut kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik mendalami dugaan penyimpangan di sejumlah sektor pemerintahan daerah, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta dugaan pemberian uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.
Lima klaster dugaan korupsi
KPK mengungkapkan perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Hamenang diduga menerima suap dalam empat klaster dan memberikan suap dalam satu klaster lainnya. Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster, sedangkan Muhammad Amin Wahyu Utomo diduga berperan sebagai pemberi suap.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. Penetapan status tersangka tidak menghilangkan hak para pihak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berawal dari temuan pemeriksaan laporan keuangan
Salah satu bagian perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 disebut menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.
Temuan itu terdiri atas sekitar Rp4,16 miliar untuk honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang dinilai tidak sesuai dengan jam pelaksanaan, serta sekitar Rp1,02 miliar untuk kelebihan honor pelaksana kegiatan.
Dalam penjelasan penyidik, Hamenang bersama Inspektur Daerah Kabupaten Klaten Agus Suprapto bertemu dengan sejumlah pejabat BPK Jawa Tengah. Pertemuan tersebut diduga membahas rencana penghapusan atau dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium.
KPK selanjutnya mengungkap adanya dugaan negosiasi pemberian uang yang berkaitan dengan upaya menghapus temuan pemeriksaan tersebut. Penyidik menyatakan bahwa dalam rangkaian peristiwa berikutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan pada Juni 2026 telah menghapus salah satu temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan suap dan perubahan hasil audit. Pembuktian lebih lanjut akan dilakukan melalui proses hukum.
KPK menyita uang dalam operasi tangkap tangan
Sebelum menetapkan para tersangka, KPK menggelar OTT pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 20 orang, termasuk Hamenang dan Ahmad Luthfi, untuk dimintai keterangan.
Dari pihak-pihak yang diamankan, sejumlah orang dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk uang yang ditemukan dalam sebuah tong berwarna biru.
Barang bukti tersebut didalami untuk menelusuri kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Keterangan mengenai barang bukti dan aliran dana masih perlu ditempatkan dalam konteks penyidikan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Akuntabilitas pemeriksaan keuangan menjadi sorotan
Perkara yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan pejabat pemeriksa keuangan ini menempatkan independensi audit serta akuntabilitas pengelolaan anggaran sebagai persoalan utama.
Pemeriksaan keuangan pemerintah memiliki fungsi untuk menilai kewajaran laporan dan mengidentifikasi persoalan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, dugaan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan perlu ditangani secara transparan agar kepercayaan terhadap proses audit dan pengawasan keuangan negara tetap terjaga.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diajukan. Publik juga menunggu perkembangan penyidikan KPK mengenai lima klaster perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan, perizinan, dan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Klaten.