BREAKING NEWS

MK Kabulkan Gugatan Ibu Korban Penganiayaan Prajurit TNI, UU Peradilan Militer Wajib Diubah

Sidang MK (detikcom)


JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Putusan tersebut menegaskan perlunya perubahan aturan mengenai kewenangan peradilan militer, terutama dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Mahkamah menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tindak pidana umum diarahkan ke peradilan umum

Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan peradilan militer semestinya didasarkan pada karakter khusus tindak pidana militer, bukan semata-mata pada status seseorang sebagai anggota TNI.

Dengan pendekatan tersebut, tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.

Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankan perkara tersebut dalam yurisdiksi peradilan militer.

Mahkamah juga menyoroti pentingnya akuntabilitas, independensi proses peradilan, dan pencegahan risiko impunitas. Perubahan aturan diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.

MK turut mempertimbangkan perkembangan ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945. UU Peradilan Militer yang dibentuk pada 1997 dinilai perlu ditata kembali agar selaras dengan prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Gugatan diajukan oleh dua pemohon

Permohonan tersebut diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari MHS, seorang siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal setelah mengalami penganiayaan dalam perkara yang melibatkan Sertu Riza Pahlivi.

Sementara itu, Eva Meliani merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang meninggal dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Keduanya menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, yakni Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Ketentuan-ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan peradilan militer serta mekanisme penentuan forum peradilan untuk perkara yang melibatkan prajurit.

Melalui permohonan itu, para pemohon meminta agar aturan mengenai yurisdiksi peradilan militer ditafsirkan sesuai dengan prinsip konstitusional, termasuk agar tindak pidana umum tidak otomatis ditangani melalui peradilan militer hanya karena pelakunya merupakan anggota TNI.

Perjuangan mencari keadilan menjadi latar belakang perkara

Gugatan Lenny berkaitan dengan proses hukum atas kematian anaknya pada 2024. Dalam pemberitaan mengenai pengajuan gugatan pada Januari 2026, pihak pendamping hukum Lenny menyoroti proses persidangan terhadap Sertu Riza Pahlivi di lingkungan peradilan militer.

Pihak pemohon mempersoalkan sejumlah aspek proses hukum yang mereka nilai tidak memberikan keadilan yang memadai. Pandangan tersebut merupakan alasan yang disampaikan pemohon dalam mengajukan perkara, bukan pengganti penilaian hukum oleh pengadilan.

Perkara ini kemudian berkembang menjadi pengujian konstitusional terhadap aturan yang mengatur yurisdiksi peradilan militer. Dengan dikabulkannya permohonan, MK memberikan putusan terhadap norma undang-undang yang menjadi objek pengujian, bukan menjatuhkan putusan baru atas perkara pidana yang melibatkan MHS.

Pembedaan ini penting karena putusan uji materiil terhadap undang-undang dan putusan pidana terhadap terdakwa merupakan dua proses hukum yang berbeda.

Pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar perubahan UU Peradilan Militer dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Tenggat tersebut menjadi kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang ketentuan yang berkaitan dengan yurisdiksi dan mekanisme peradilan.

Perubahan aturan diharapkan memperjelas penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk memastikan forum peradilan yang berwenang dapat ditentukan berdasarkan karakter tindak pidananya.

Pelaksanaan putusan tersebut selanjutnya bergantung pada proses legislasi dan ketentuan peralihan yang berlaku. Perubahan undang-undang juga perlu memperhatikan kepastian hukum bagi perkara yang sedang berjalan serta koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Putusan MK ini menjadi perkembangan penting dalam perdebatan mengenai sistem peradilan bagi anggota militer. Fokus berikutnya adalah bagaimana pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan tersebut dan memastikan aturan baru dapat diterapkan secara jelas, konsisten, serta sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar