BREAKING NEWS

Dari Pemecatan ke Blacklist Nasional: Babak Baru Kasus Pelecehan Digital di SMA Budhi Warman II

 

Polres Jakarta Timur

Jakarta, Jaladrinews.id - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual digital di lingkungan SMA Budhi Warman II kini memasuki fase penentuan. Setelah dua oknum guru berinisial A.FM (AL.F) dan D.A.P dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat pada 6 Februari 2026, keluarga korban bersama tim kuasa hukum mendorong langkah hukum lanjutan yang dinilai lebih tegas dan berdampak jangka panjang.

Menurut kuasa hukum, pemecatan dari satu institusi pendidikan belum cukup memberikan rasa aman bagi anak-anak. Mereka menilai masih terbuka kemungkinan bagi oknum pelaku untuk berpindah ke sekolah lain dan mengulangi perbuatan serupa.

Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan temuan grup WhatsApp bernama “Zoopardie” yang diduga berisi konten objektifikasi seksual serta stiker bermuatan asusila yang melibatkan siswi di bawah umur. Konten tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan indikasi serius adanya penyimpangan moral yang bertentangan dengan nilai-nilai profesi pendidik.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menuntut agar sanksi terhadap kedua oknum tidak berhenti pada pemecatan, melainkan dilanjutkan dengan diskualifikasi permanen dari profesi guru, termasuk pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) pada sistem pendidikan nasional.

Dorong Sanksi Profesi dan Pidana

Selain menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tim kuasa hukum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Regulasi tersebut mewajibkan pendidik memiliki akhlak mulia serta memberikan ruang pemberhentian apabila guru melakukan perbuatan pidana yang mengancam keselamatan peserta didik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan anak dan integritas sistem pendidikan. Guru yang menyalahgunakan teknologi untuk merendahkan martabat siswanya sendiri tidak pantas lagi berada di ruang pendidikan mana pun,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Bukti Digital Forensik Disiapkan

Sebagai bagian dari strategi hukum, tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan analisis bukti digital forensik, termasuk penelusuran metadata pada stiker bermuatan cabul yang beredar di grup tersebut. Bukti ini akan digunakan untuk menguatkan unsur niat jahat (mens rea) dalam proses pidana.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Timur, agar putusan hukum nantinya tidak hanya berujung pada sanksi pidana, tetapi juga pencabutan hak-hak tertentu, termasuk hak untuk mengajar.

Hingga berita ini disusun, koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih terus berlangsung. Tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan pelaporan tambahan ke Reserse Kriminal Khusus guna memastikan proses hukum berjalan tuntas, baik secara pidana maupun profesi.

Sementara itu, demi memenuhi prinsip keberimbangan, tim redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Timur terkait perkembangan penanganan kasus ini.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar