Dirut BPJS Kesehatan Tegas di DPR Soal Polemik PBI Nonaktif: “Kalau Bisa Secepat Itu, Saya Gaji”
![]() |
| Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti |
Jakarta, Jaladrinews.id – Rapat Komisi IX DPR RI bersama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026), berlangsung dengan tensi tinggi. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, merespons keras kritik anggota DPR terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat berdampak pada masyarakat, termasuk pasien penyakit berat.
Perdebatan mencuat ketika Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menilai BPJS Kesehatan tidak proaktif dalam mengantisipasi dampak penonaktifan PBI, khususnya bagi peserta dengan penyakit katastropik yang membutuhkan layanan medis rutin dan berbiaya besar.
“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif menerima data penonaktifan dari Kemensos,” ujar Zainul dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Ali Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak tinggal diam. Ia menjelaskan, pihaknya menghadapi keterbatasan waktu yang sangat sempit sejak menerima surat resmi penonaktifan.
“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” kata Ali kepada Zainul dalam forum rapat.
Data PBI Nonaktif dan Pasien Katastropik
Dari total 11 juta PBI yang dinonaktifkan, sempat tercatat sekitar 120.000 peserta merupakan pasien dengan penyakit katastropik. Setelah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Sosial, jumlah tersebut disebut menjadi 106.000 orang, sementara data akhir BPJS Kesehatan mencatat 102.921 peserta.
Ali menjelaskan, penonaktifan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026 dan diundangkan pada 22 Januari 2026. BPJS Kesehatan baru menerima surat terkait penonaktifan melalui Kementerian Kesehatan pada 27 Januari 2026, dengan kebijakan mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026.
“Dari tanggal 27 Januari sampai 1 Februari, waktunya bahkan tidak sampai seminggu. Seluruh Indonesia harus berlaku,” ujar Ali.
Ia menilai waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan pemilahan data secara menyeluruh maupun sosialisasi kepada masyarakat di seluruh daerah.
Soroti Proses Eksekusi Kebijakan
Dalam rapat itu, Ali juga menyinggung pelaksanaan kebijakan yang dinilai terlalu cepat dieksekusi tanpa ruang waktu memadai bagi BPJS untuk melakukan penyesuaian teknis, termasuk memisahkan peserta dengan kebutuhan medis khusus agar tidak terdampak.
Ketika Zainul menyinggung kecanggihan sistem teknologi informasi BPJS Kesehatan, Ali kembali menekankan bahwa persoalannya terletak pada keterbatasan waktu.
Akhirnya, melalui rapat DPR pada Senin (9/2/2026), diputuskan bahwa kebijakan penonaktifan 11 juta PBI ditunda selama tiga bulan ke depan.
“Tiga bulan cukup. Tapi kalau kurang dari seminggu, itu berat,” tegas Ali.
Pastikan Pasien Katastropik Tetap Terlayani
Ali memastikan bahwa peserta PBI nonaktif dengan penyakit katastropik kini telah kembali mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa biaya. Jumlahnya tercatat hampir 103.000 peserta.
“Yang butuh cuci darah dan penyakit kronis sudah selesai. Yang masih proses itu yang 11 juta lainnya yang tidak termasuk katastropik,” pungkasnya.
Rapat tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi data dan koordinasi antarkementerian agar kebijakan sosial yang berdampak luas tidak merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan
