16 Konfederasi dan 147 Federasi Bentuk Koalisi Besar Buruh, Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
![]() |
| Foto : Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia |
Jakarta, Jaladrinews.id - Sebanyak 16 konfederasi bersama 147 federasi serikat pekerja resmi mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebagai wadah bersama untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Koalisi yang mengklaim mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional itu meminta pemerintah dan DPR mengedepankan keterbukaan serta dialog dalam proses penyusunan regulasi.
Deklarasi koalisi berlangsung di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut terbentuknya koalisi tersebut sebagai tonggak penting bagi persatuan gerakan buruh di Indonesia.
"Ini merupakan sejarah penting bagi gerakan buruh Indonesia. Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi kini bersatu dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Artinya, sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional berada dalam satu barisan," ujar Andi Gani.
Ia menjelaskan, pembentukan koalisi dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai belum memiliki arah yang jelas. Untuk itu, koalisi segera membentuk tim teknis yang mulai bekerja pekan ini guna menyiapkan kajian, menyusun konsep, sekaligus membangun komunikasi dengan pemerintah dan DPR.
Selain itu, Andi Gani mendesak DPR membuka secara transparan proses penyusunan naskah akademik RUU Ketenagakerjaan agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.
"Kami ingin mengetahui siapa yang menyusun naskah akademik tersebut. Informasi yang kami peroleh menyebutkan penyusunannya berasal dari Badan Keahlian DPR. Karena itu, kami meminta seluruh proses dibuka secara transparan," katanya.
Menurutnya, kalangan buruh menginginkan lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi dunia usaha. Oleh sebab itu, pembahasannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
"Kami tidak ingin pembahasannya dilakukan secara terburu-buru. Yang kami kedepankan adalah dialog dan mencari solusi bersama. Namun, jika aspirasi buruh diabaikan, kami juga siap mempertimbangkan langkah aksi yang lebih besar," tegasnya.
Selain mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga akan memperjuangkan sejumlah isu lain yang dinilai memberatkan pekerja. Di antaranya penolakan terhadap rencana pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), serta pesangon.
"Kami akan berdialog dengan pemerintah mengenai persoalan ini. Sikap koalisi jelas, kami menolak pajak atas THR. Dana JHT merupakan tabungan pekerja yang seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi buruh," ujar Andi Gani.
Ia menilai pemerintah memiliki peluang menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Sebagai contoh, ia mengapresiasi kebijakan penurunan harga gas industri yang dinilai dapat mendukung keberlangsungan usaha sekaligus menjaga lapangan pekerjaan.
Andi Gani juga optimistis keberadaan sejumlah tokoh buruh yang kini berada di pemerintahan dapat memperkuat penyampaian aspirasi pekerja dalam proses penyusunan kebijakan.
Sementara itu, Ketua KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan posisinya di pemerintahan tidak akan mengurangi komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
"Pada prinsipnya kami tetap satu pikiran, satu tujuan, dan satu kekuatan. Saya bukan hanya ikut bersama, tetapi berada di barisan depan dalam memperjuangkan kepentingan buruh," ujar Jumhur.
Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban. Menurutnya, terbentuknya Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menjadi bukti bahwa seluruh elemen gerakan buruh dapat bersatu demi mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja.
"Koalisi ini lahir karena kami memiliki tujuan yang sama, yakni mengawal terwujudnya UU Ketenagakerjaan yang berkeadilan. Perbedaan organisasi tidak menghalangi kami untuk bersatu," kata Elly.
Sebanyak 16 konfederasi tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, di antaranya KSPSI AGN, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI Yorrys, KSBSI, Konfederasi KASBI, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), SBSI 92, serta sejumlah konfederasi buruh lainnya.
