KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Pengisian Jabatan
![]() |
| Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Pasca Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, (Merdeka.com) |
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
KPK menduga praktik suap berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil mewah yang diduga terkait dengan dugaan suap tersebut. Lembaga antirasuah juga menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini menjadi penindakan ketujuh KPK di Provinsi Riau. Menurutnya, berulangnya kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di wilayah tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi serta komitmen seluruh pejabat publik untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Seiring proses hukum yang berjalan, Pemerintah Provinsi Riau telah menunjuk Wakil Bupati Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
.webp)