BREAKING NEWS

Di Balik Penetapan Tersangka Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Suap Pengisian Jabatan

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Pasca Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, (Merdeka.com)

Jaladrinews.id -Penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuansing, Riau. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula dari proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing yang berlangsung pada 2025. Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi kesepakatan pemberian keuntungan kepada kepala daerah agar seorang peserta memperoleh posisi strategis tersebut. Dugaan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut lebih jauh adanya praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. 

KPK menduga Suhardiman Amby menerima keuntungan berupa dua unit kendaraan mewah yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang masih berkaitan dengan perkara. Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berlangsung. 

Menurut KPK, kasus ini menjadi operasi tangkap tangan kedua yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga antirasuah menilai perkara tersebut menjadi peringatan penting agar tata kelola pemerintahan, khususnya dalam proses pengisian jabatan, dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. KPK juga menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Atas perkara tersebut, Suhardiman Amby bersama dua tersangka lainnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, sementara para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti dan dalil yang diajukan penyidik maupun pembela. 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar