BREAKING NEWS

KPK Periksa sejumlah pegawai imigrasi dalam pengusutan dugaan korupsi izin tinggal WNA

Foto : Gedung KPK  RI



Jakarta, Jaladrinews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Pada Kamis (2/7/2026), penyidik KPK memanggil sejumlah saksi yang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan didalami dari para saksi.


Adapun saksi yang diperiksa meliputi Merzi Driyasman selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nisrina Arumdanie selaku Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Lutfan Pahlevi yang pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan periode April–Desember 2025, Rifki Aditya Nur Vijri sebagai tenaga outsourcing di bidang Inteldakim, Wina Nuraini Rachman sebagai pekerja jasa di Kantor Imigrasi Depok, serta Dewa Made Krisna Gautama yang menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi.


Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana dari sejumlah kantor imigrasi daerah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik saat ini masih menelusuri pola dan mekanisme setoran tersebut yang diduga berasal dari pungutan tambahan kepada biro jasa dalam proses pengurusan izin tinggal terbatas WNA.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana yang disetor merupakan biaya di luar ketentuan resmi yang dibebankan kepada biro jasa agar proses penerbitan izin tinggal dapat berjalan.


Menurutnya, penyidik juga tengah mendalami apakah praktik serupa terjadi di kantor-kantor imigrasi lain di luar wilayah Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa kewenangan persetujuan akhir penerbitan izin tinggal berada di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga dugaan adanya setoran tersebut masih terus ditelusuri.


KPK menilai pungutan tambahan yang dibebankan kepada biro jasa tersebut berpotensi masuk dalam kategori pemerasan karena berada di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan diduga memengaruhi proses penerbitan izin tinggal.


Dalam perkara ini, KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak 2023, ketika Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Penyidik menduga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp145,5 miliar. KPK juga menduga adanya aliran dana kepada Silmy Karim sebesar Rp100 juta setiap pekan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum diputus oleh pengadilan.


Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar. Proses penyidikan terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih terus berlangsung.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar