BREAKING NEWS

KPK Ungkap Alasan Sita Aset Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Kukar

 

Foto : Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno (Dok. Kumparan.com)

Jakarta, Jaladrinews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penyitaan sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno. Penyitaan tersebut dilakukan karena aset yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.


Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersama sejumlah pihak lainnya.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menduga aset yang telah disita memiliki hubungan dengan aliran dana gratifikasi yang diduga diterima para tersangka dalam perkara tersebut.


Selain untuk kepentingan pembuktian di proses hukum, penyitaan aset juga dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.


Dalam proses penyidikan, KPK turut memeriksa Japto Soerjosoemarno untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan aset yang disita dengan para tersangka, termasuk Rita Widyasari dan tiga korporasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Menurut KPK, aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis dalam tata kelola pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.


Penyidik saat ini juga terus menelusuri rantai bisnis pertambangan batu bara secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, pengolahan, pengangkutan, jasa hauling, operasional dermaga, hingga jasa pengamanan yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi.


Selain itu, KPK mendalami dugaan ketidaksesuaian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batu bara. Penyidik menelusuri apakah nilai royalti yang disetorkan telah sesuai dengan total produksi perusahaan atau terdapat selisih yang berpotensi merugikan negara.


Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Japto Soerjosoemarno diduga menjadi salah satu pihak yang menerima gratifikasi terkait jasa pengamanan kegiatan pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini terus dikembangkan oleh KPK dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar