Sidang Perdana, Jaksa Bacakan Dakwaan dr Tifa dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Jakarta, Jaladrinews.id - Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam perkara dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana (S-1) milik Jokowi. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi. Unggahan tersebut berisi tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Jaksa mengungkapkan, setelah mengumpulkan berbagai unggahan yang beredar, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah S-1 Jokowi tidak benar dan dinilai menyesatkan.
Menurut jaksa, kuasa hukum Jokowi juga menyampaikan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik kliennya adalah asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun pihak berwenang. Masyarakat pun diimbau untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang menyebut ijazah tersebut palsu.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa dr Tifa beberapa kali mengemukakan dugaan adanya kejanggalan pada ijazah Jokowi, mulai dari tampilan sampul, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga pernyataan mengenai dosen pembimbing skripsi.
Atas berbagai unggahan tersebut, Jokowi kemudian meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya mengumpulkan bukti-bukti dari media sosial yang dianggap menyerang kehormatan dan reputasinya.
Jaksa menyebut, dari total 28 unggahan yang dikumpulkan, terdapat lima unggahan yang diduga dibuat oleh terdakwa dan berisi tudingan bahwa ijazah S-1 Joko Widodo merupakan ijazah palsu.
Dalam persidangan, jaksa juga menyampaikan bahwa berdasarkan data akademik, Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh ijazah sarjana kehutanan yang diterbitkan universitas tersebut.
Akibat unggahan yang dipersoalkan dalam perkara ini, jaksa menyatakan Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara pribadi.
Meski telah ada penjelasan dari UGM dan kuasa hukum Jokowi, jaksa menilai terdakwa tetap menyampaikan tudingan mengenai dugaan ijazah palsu melalui media sosial maupun sejumlah acara diskusi tanpa disertai pembuktian yang sah.
"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," demikian isi dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Atas perkara tersebut, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua, baik primer maupun subsider, yang mencakup ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
