ACMI Laporkan Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali dalam Perkara TPPU ke KPK, Desak Pemanggilan dan Transparansi Status Hukum
![]() |
| Mas Gie , Koordinator Asosiasi Cendekia Muda Indonesia (ACMI) |
Jakarta, Jaladrinews.id - Asosiasi Cendekia Muda Indonesia (ACMI) secara resmi melaporkan dugaan keterkaitan Ahmad Ali, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang sebelumnya telah dilakukan KPK, namun hingga kini belum disertai kejelasan status hukum.
ACMI menegaskan bahwa laporan ini bukan perkara baru, melainkan kontrol publik atas penanganan perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, di mana nama Ahmad Ali sempat dikaitkan dalam proses penyidikan. Dalam perkara tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Februari 2025, termasuk di kediaman Ahmad Ali.
Namun demikian, sejak Maret 2025 hingga saat ini tidak terdapat informasi lanjutan yang jelas kepada publik, baik terkait pendalaman perkara, pemanggilan kembali, maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Kami memandang ada persoalan serius ketika sebuah perkara yang telah sampai pada tahap penggeledahan dan penyitaan justru berhenti tanpa kejelasan. Dalam konteks TPPU, ini berbahaya karena menyangkut aliran dan penyamaran hasil kejahatan,” ujar Mas Gie perwakilan pelapor dari ACMI.
Di sisi lain, ACMI menyoroti fakta bahwa Ahmad Ali tetap aktif tampil di ruang publik dan forum-forum politik, termasuk dalam kegiatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan narasi sebagai figur politik bersih dan antikorupsi. Kondisi ini dinilai menimbulkan kontradiksi serius di mata publik, selama status hukum atas perkara yang pernah ditangani KPK tidak dijelaskan secara terbuka.
“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan bersalah atau tidak. Tetapi secara etika publik dan prinsip good governance, tidak sehat jika status hukum dibiarkan abu-abu sementara citra politik bersih terus diproduksi di ruang publik,” tegas Mas gie
Melalui laporan ini, ACMI mendesak KPK untuk: pertama, Memanggil kembali Ahmad Ali guna dimintai keterangan secara terbuka dan resmi. Kedua, Memberikan transparansi status hukum atas perkara TPPU yang sempat ditangani. Ketiga, Melanjutkan proses hukum sesuai kewenangan apabila telah ditemukan kecukupan alat bukti.
ACMI menilai, kejelasan sikap KPK dalam perkara ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus mencegah terbentuknya misleading public image terhadap aktor politik yang tengah tampil di panggung nasional.
“Kepastian hukum bukan hanya soal tersangka atau tidak, tetapi juga soal akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada publik,” tutup mas Gie
