BREAKING NEWS

Diduga Hasil Tambang Ilegal, 50 Ribu Ton Batu Bara Disita Negara

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mengamankan
sekitar 50.000 ton batu bara. (Jimmy/Jaladrinews.id)

Jakarta, Jaladrinews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mengamankan sekitar 50.000 ton batu bara yang ditemukan di sepanjang aliran Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Batu bara tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Tumpukan batu bara tanpa pemilik itu ditemukan di sejumlah dermaga bongkar muat tambang (jetty) yang tersebar di sepanjang jalur Sungai Mahakam. Selain itu, sebagian batu bara juga ditemukan di area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari operasi pengamanan yang dilakukan selama dua hari, yakni pada 14–15 Januari 2026. Operasi itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral.

“Batu bara ditemukan di enam titik lokasi berbeda, baik di pelabuhan khusus atau jetty batu bara maupun di area tambang,” ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

Jeffri menegaskan, tumpukan batu bara tersebut berstatus sebagai kekayaan negara yang berpotensi hilang jika tidak segera diamankan. Oleh karena itu, Ditjen Gakkum ESDM langsung melakukan pengamanan di lapangan.

“Saat ini seluruh stockpile batu bara telah diamankan dengan pemasangan barikade berupa garis atau segel resmi Ditjen Gakkum ESDM, serta dilengkapi spanduk atau plang larangan yang menyatakan bahwa batu bara tersebut merupakan aset negara,” jelasnya.

Tahap berikutnya, Ditjen Gakkum ESDM akan menelusuri asal-usul batu bara tersebut. Bersamaan dengan itu, akan dilakukan penilaian terhadap jumlah dan kualitas batu bara dengan melibatkan pihak independen, seperti surveyor atau instansi berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah seluruh proses penelusuran dan penilaian selesai, batu bara akan dilelang dan hasilnya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM,” kata Jeffri.

Ia menambahkan, langkah pengamanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal, sekaligus memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Operasi pengamanan tersebut turut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar