BREAKING NEWS

Demokrat Tegaskan SBY Tak Terkait Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi

 

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir,

Jakarta, Jaladrinews.id – Partai Demokrat menegaskan tidak ada keterlibatan pendiri partai sekaligus Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam polemik yang menyeret nama Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026). Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan Roy Suryo dan pihak-pihak lain merupakan tindakan pribadi yang sama sekali tidak berkaitan dengan Partai Demokrat maupun SBY.

“Perlu ditegaskan secara jelas, Partai Demokrat dan Pak SBY tidak ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Muhajir.

Muhajir menjelaskan, meskipun Roy Suryo pernah tercatat sebagai kader Partai Demokrat, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan maupun keanggotaan partai sejak tahun 2020. Sementara itu, isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi baru mencuat dan bergulir sejak 2025.

Belakangan, kata Muhajir, beredar sejumlah konten di media sosial YouTube dan TikTok yang menuding SBY berada di balik langkah Roy Suryo dan rekan-rekannya. Konten tersebut berasal dari empat akun, yakni YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy, @Kajian Online, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp.

Menurut Demokrat, informasi yang disebarkan oleh akun-akun tersebut mengandung unsur kebohongan dan dinilai mencemarkan nama baik SBY secara pribadi maupun Partai Demokrat sebagai institusi politik. Atas dasar itu, Demokrat sempat melayangkan somasi kepada para pemilik akun agar menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

“Kami sudah memberikan kesempatan selama 3 x 24 jam sejak 31 Desember 2025 untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada Pak SBY dan Partai Demokrat. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan,” kata Muhajir.

Karena tidak ada itikad baik, Demokrat akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan keempat akun tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan dengan sangkaan Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 264 KUHP terkait penyebaran berita bohong, dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasusnya kini tengah ditangani oleh penyidik.

“Benar, ada laporan dari seorang pengacara berinisial M terkait dugaan penyebaran berita bohong oleh empat akun media sosial. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Partai Demokrat menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai upaya menjaga kehormatan dan nama baik SBY serta partai dari informasi menyesatkan yang beredar di ruang publik.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar