BREAKING NEWS

Diduga Calo Berkeliaran di Kantor BPN Jakarta Utara, Warga Diminta Rp9,5 Juta Hanya untuk Konsultasi


Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Jakarta, Jaladrinews.id – Dugaan praktik percaloan kembali mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap kualitas pelayanan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Melur, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja.

Seorang warga mengaku mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat mendatangi kantor tersebut pada Jumat (23/1/2026). Kedatangannya semata-mata untuk melakukan konsultasi awal terkait persoalan pertanahan yang sedang dihadapinya.

Namun harapannya untuk memperoleh penjelasan resmi dari petugas justru berujung kekecewaan. Warga tersebut mengaku diarahkan oleh petugas bagian informasi kepada seorang pria yang berada di ruang tunggu kantor dan diduga sebagai perantara atau calo.

Menurut penuturan narasumber, pria tersebut kemudian mengaku sebagai notaris dan menawarkan jasa pengurusan permasalahan pertanahan dengan mematok biaya sebesar Rp9.500.000. Tawaran itu disampaikan meski narasumber menegaskan tidak berniat mengurus dokumen apa pun.

“Angkanya sangat besar. Saya hanya ingin konsultasi, bukan mengajukan pengurusan berkas,” ujar narasumber dengan nada kecewa.

Peristiwa tersebut memunculkan dugaan bahwa pria yang mengaku notaris itu bukanlah pejabat resmi, melainkan calo yang bebas beroperasi di lingkungan Kantor BPN Jakarta Utara. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait masih maraknya praktik percaloan dalam pelayanan pertanahan.

Lebih ironis lagi, dugaan praktik tersebut disebut-sebut bermula dari arahan petugas informasi di dalam kantor, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dan integritas pelayanan.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang selama ini menggaungkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.

Atas kejadian ini, publik mendesak Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan jika terdapat unsur pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya sebatas jargon, melainkan harus diwujudkan melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

hingga berita ini terbitkan , redaksi Jaladrinews.id dalam berupaya melakukan konfirmasi dugaan tersedut kepada kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar