Pemilik Maktour Diperiksa KPK, Ungkap Sulitnya Dapat Kuota Haji 2024
![]() |
| Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada Senin (26/1/2026). (Jimmy/Jaladrinews.id) |
Jakarta, Jaladrinews.id - Pemilik travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/1/2026). Fuad diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Fuad menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara. Ia menyatakan tidak ingin menunda pemeriksaan dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, kalau dipanggil harus datang, tidak boleh ditunda-tunda. Harus tepat waktu, taat asas, taat hukum, dan penuh integritas,” ujar Fuad kepada awak media.
Dalam keterangannya, Fuad mengungkapkan bahwa travel haji dan umrah miliknya mengalami penurunan kuota pada 2024. Kondisi tersebut membuat pihaknya kesulitan memberangkatkan jemaah melalui jalur reguler, sehingga terpaksa memanfaatkan skema haji furoda.
“Pada 2024 kuota kami dipangkas. Saya bawa data untuk menunjukkan betapa sulitnya memperoleh kuota saat itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan haji furoda menjadi pilihan terakhir agar jemaah tetap bisa berangkat. Menurutnya, langkah tersebut tidak semua pelaku usaha lakukan, namun ia harus menempuhnya demi memenuhi tanggung jawab kepada jemaah.
“Pada akhirnya saya pribadi harus menggunakan furoda,” tuturnya.
Fuad juga mengaku selama ini memilih tidak banyak berbicara ke publik agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di KPK. Namun, setelah sekitar tujuh bulan, ia merasa perlu menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya secara langsung kepada penyidik.
“Sekarang sudah waktunya. Saya akan menyampaikan fakta-fakta yang ada dalam pemeriksaan hari ini,” ungkap Fuad.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024, yang terjadi pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan kuota tersebut awalnya ditujukan untuk menekan masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah 221 ribu jemaah haji pada 2024. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan secara merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menilai kebijakan tersebut berdampak serius. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat meski ada tambahan kuota.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan penetapan tersebut didukung oleh rangkaian alat bukti yang kuat.
