Plasma Dibagi, Gugatan Diabaikan: PT. Agrinas Palma Nusantara dan Satgas PKH Dinilai Ambivalen
![]() |
| Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus |
Jakarta, Jaladrinews.id – Laporan kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menampilkan capaian yang terlihat solid. Ribuan hektare lahan perkebunan telah kembali menjadi aset negara, dan sekitar 20 persen di antaranya mulai dialokasikan kepada masyarakat dalam bentuk kebun plasma, termasuk di wilayah Rokan Hulu, Riau. Di atas kertas, pelaksanaan program tersebut tampak sejalan dengan Undang-Undang Perkebunan.
Namun di balik laporan yang rapi itu, konflik agraria justru mencuat ke permukaan. Dua komunitas masyarakat adat, masing-masing di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dan Rokan Hulu, Riau, kini tengah menggugat Satgas PKH dan APN di pengadilan. Pokok gugatan keduanya serupa, yakni tuntutan atas hak plasma 20 persen yang hingga kini belum mereka terima.
Ironisnya, penyerahan lahan plasma oleh APN di Rokan Hulu justru diberikan kepada kelompok lain, bukan kepada masyarakat yang tengah berproses hukum. Kondisi ini memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda: mereka yang memilih diam mendapatkan realisasi, sementara pihak yang memperjuangkan hak melalui jalur hukum justru terabaikan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai dua gugatan tersebut menunjukkan masalah yang bersifat struktural, bukan insidental. Ia menjelaskan, gugatan pertama diajukan masyarakat adat Simangambat di Padang Lawas Utara ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sedangkan gugatan kedua berasal dari masyarakat adat Rokan Hulu yang terdaftar di PN Pasir Pengaraian Kelas II.
“Substansi keduanya sama, yaitu pengabaian kewajiban plasma 20 persen, baik oleh perusahaan lama maupun setelah lahan diambil alih negara melalui APN,” ujar Iskandar, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, situasi ini mencerminkan kegagalan negara dalam dua fase. Pertama, kegagalan memaksa perusahaan swasta mematuhi kewajiban plasma. Kedua, kegagalan menegakkan keadilan transisi ketika negara mengambil alih pengelolaan lahan tersebut.
Iskandar menyoroti langkah APN yang tetap menyerahkan plasma 20 persen di Rokan Hulu di tengah proses gugatan yang masih berjalan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai ambivalensi berbahaya. Di satu sisi, negara mengklaim patuh terhadap UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun di sisi lain justru menghindari penyelesaian sengketa hukum atas kewajiban yang sama.
“Pesan yang muncul seolah-olah negara mengatakan kewajiban itu diakui, tapi tidak kepada mereka yang berani menggugat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola tersebut sejatinya telah berulang selama dua dekade terakhir. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah kerap dinilai lemah dalam memastikan kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban sosial, termasuk plasma. Kebijakan yang diambil pun cenderung reaktif, muncul setelah konflik membesar, bukan melalui sistem pencegahan yang kokoh.
“Penyerahan plasma secara selektif di tengah gugatan adalah contoh nyata kebijakan reaktif yang justru memperpanjang masalah,” kata Iskandar.
Lebih jauh, ia menilai praktik “memberi kepada yang diam” berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan diskresi. Hal itu dinilai melanggar asas persamaan di hadapan hukum, menggerus kepastian hukum, serta mengirim pesan keliru kepada masyarakat bahwa menggugat negara justru membuat hak mereka terabaikan.
Menurut Iskandar, langkah korektif perlu segera diambil untuk menghentikan siklus konflik tersebut. Ia mengusulkan agar penyerahan plasma dihentikan sementara di wilayah yang masih berstatus sengketa, serta menjadikan putusan pengadilan sebagai dasar utama kebijakan. Selain itu, ia mendesak dilakukan audit khusus oleh BPK terhadap kinerja Satgas PKH dan APN, dengan fokus pada aspek hukum dan sosial.
“Masalah ini bukan lagi soal luas hektare plasma, tapi tentang prinsip dasar negara hukum. Apakah hukum dan pengadilan masih menjadi panglima, atau justru tersisih oleh keputusan administratif,” tegasnya.
IAW, lanjut Iskandar, mendorong agar audit kinerja BPK dilakukan secara menyeluruh terhadap proses pengambilalihan dan pengelolaan aset oleh Satgas PKH dan APN. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum, keadilan sosial, dan kepercayaan publik tidak dikorbankan atas nama percepatan kebijakan.
