Publik Tagih KPK Usut Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga dalam Skandal LPEI
![]() |
| Gedung KPK RI. (Jimmy/Jaladrinews.id) |
Jakarta, Jaladrinews.id - Desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penetapan tersangka dalam skandal mega korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus menguat. Aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pelaku teknis semata, melainkan menelusuri peran aktor-aktor strategis yang hingga kini masih berstatus saksi.
Dua nama yang kian menjadi sorotan publik adalah Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga. Keduanya dinilai memiliki posisi dan pengaruh yang patut didalami lebih jauh dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai KPK tidak boleh menggunakan pendekatan setengah hati dalam mengusut kasus LPEI. Menurutnya, skala kerugian negara yang sangat besar menunjukkan adanya kejahatan yang bersifat sistemik.
“Dengan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun, mustahil perkara ini hanya melibatkan segelintir pelaksana teknis. Ini adalah kejahatan yang terstruktur dan berlangsung lama,” ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, peran Robert Pakpahan tidak bisa dianggap sebagai isu pinggiran. Sebagai teknokrat senior yang memiliki rekam jejak panjang dalam pengawasan keuangan negara, keterlibatannya perlu diuji secara serius.
“Jika skema pembiayaan LPEI yang manipulatif dan berisiko tinggi berlangsung bertahun-tahun, pertanyaan mendasarnya adalah di mana fungsi pengawasan komisaris dan kendali internal?” kata Hudi.
Hudi juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Robert Pakpahan tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Menurutnya, KPK perlu menelusuri kemungkinan adanya kelalaian berat, pembiaran, bahkan peran aktif dalam terjadinya kerugian negara.
“Dalam hukum pidana korupsi, pembiaran yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah masif bisa masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.
Sorotan lebih tajam diarahkan kepada Mangihut Sinaga. Hudi menilai temuan penguasaan aset mewah yang diduga terkait dengan entitas tersangka LPEI merupakan sinyal serius yang tidak boleh diabaikan. Mangihut diketahui memiliki latar belakang panjang sebagai jaksa, pernah menjabat staf ahli Jaksa Agung, dan saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI.
“Ketika anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum menguasai aset yang beririsan dengan perusahaan terseret korupsi triliunan rupiah, ini bukan lagi soal etika. Ini sudah menjadi pintu masuk dugaan gratifikasi atau perdagangan pengaruh,” ujarnya.
Menurut Hudi, bantahan personal tidak cukup untuk menutup persoalan. Yang harus diuji, kata dia, adalah jejak aset, aliran manfaat, serta relasi kekuasaan yang menyertainya.
“Yang diuji itu bukan narasi pembelaan, tetapi fakta hukum—alur aset dan relasi kepentingan. Itu wilayah hukum pidana,” katanya.
Ia menambahkan, besarnya kerugian negara membuat dalih bahwa kasus ini hanya melibatkan “oknum terbatas” menjadi tidak rasional. “Kejahatan sebesar ini pasti ditopang struktur, jaringan, dan aktor yang memungkinkan, melindungi, atau bahkan menikmati hasilnya. Jika nama-nama kunci terus dibiarkan hanya sebagai saksi tanpa pendalaman serius, publik akan menilai penegakan hukum berjalan timpang,” ujar Hudi.
Karena itu, Hudi mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turut menelusuri profil kekayaan Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga. Menurutnya, penghasilan pejabat publik bersifat terukur dan dapat dibandingkan dengan kepemilikan aset.
“Tinggal diuji, ada lonjakan yang wajar atau tidak wajar. Jika ditemukan anomali, PPATK wajib masuk. Ini soal menjaga integritas sistem hukum,” tegasnya.
Sementara itu, KPK membantah anggapan bahwa penyidikan kasus LPEI mengalami stagnasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan proses hukum masih terus berjalan.
