Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, ASN Terapkan Kebijakan FWA
Jakarta, Jaladrinews.id - Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema flexible working arrangement (FWA) menjelang dan sesudah rangkaian libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah penambahan hari libur, melainkan pengaturan ulang sistem kerja agar lebih fleksibel tanpa mengurangi kewajiban tugas dan tanggung jawab ASN.
“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan FWA atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Rabu (11/2).
Melalui kebijakan ini, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan dan memenuhi target kinerja, namun diberikan keleluasaan untuk bekerja dari lokasi yang ditentukan sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Penyesuaian pola kerja dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama diberlakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026).
Sementara tahap kedua diterapkan selama tiga hari setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada Rabu (25/3/2026), Kamis (26/3/2026), dan Jumat (27/3/2026).
Dengan demikian, terdapat lima hari kerja fleksibel yang dapat dimanfaatkan ASN untuk mengatur ritme pekerjaan sekaligus merencanakan perjalanan mudik atau arus balik secara lebih terencana.
Dasar Hukum dan Arahan Presiden
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut menjadi landasan resmi bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan sistem kerja fleksibel selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah tingginya mobilitas masyarakat. Skema ini disusun secara terencana dan terukur dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
Layanan Esensial Tetap Prioritas
Meski terdapat fleksibilitas kerja, pemerintah menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial tidak boleh terganggu. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta sektor strategis lainnya wajib tetap beroperasi maksimal selama periode tersebut.
FWA juga tidak dimaknai sebagai kelonggaran tanggung jawab, melainkan pengaturan pola kerja agar kinerja dan akuntabilitas tetap terjaga.
Potensi Jeda Hingga Dua Pekan
Apabila dikombinasikan dengan jadwal cuti bersama, libur nasional, serta akhir pekan, ASN berpotensi memiliki rentang waktu hingga hampir dua pekan dengan pola kerja campuran antara WFA dan libur.
Rinciannya sebagai berikut:
16–17 Maret 2026: WFA
18 Maret 2026: Cuti bersama Nyepi
19 Maret 2026: Libur nasional Nyepi
20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
21–22 Maret 2026: Libur nasional Idulfitri
23–24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri
25–27 Maret 2026: WFA
28–29 Maret 2026: Akhir pekan
Skema tersebut dinilai memberi ruang bagi ASN untuk mengatur jadwal mudik dan arus balik lebih fleksibel, sehingga diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas serta distribusi penumpang transportasi umum selama periode puncak Lebaran 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan keberlangsungan pelayanan publik, sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif di tengah momentum hari besar keagamaan.
