BREAKING NEWS

Kejati Kaltara Lakukan Penggeledahan di Tiga Dinas Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang

Kejati Kaltara (dok. Liranews.com)


Bulungan, Jaladrinews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (11/2/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

“Ini bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana di bidang pertambangan,” kata Andi saat dikonfirmasi.

Tiga dinas yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

Di kantor Dinas ESDM, penyidik menelaah dokumen perizinan dan mencocokkannya dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan. Sementara di DPMPTSP, tim fokus menelusuri prosedur dan administrasi penerbitan izin usaha pertambangan. Adapun di Dinas Kehutanan, penyidik mendalami dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan tambang yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Andi menegaskan, sejauh ini penyidikan masih terfokus pada tiga instansi tersebut. Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pemerintah desa, ia menyebut hal tersebut belum menjadi bagian dari pemeriksaan.

“Belum sampai ke sana. Namun apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan indikasi ke arah lain, tentu akan kami dalami,” ujarnya.

Kejati Kaltara memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah rangkaian pengumpulan bukti selesai dilakukan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar