Kasus Rita Widyasari Belum Usai, KPK Telusuri Jejak Ratusan Miliar hingga Jerat Korporasi
![]() |
| Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. |
Jakarta, Jaladrinews.id – Meski telah bebas dari penjara, bayang-bayang perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus yang disebut sebagai salah satu perkara korupsi kepala daerah terbesar yang pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Kasus Rita tidak hanya berhenti pada suap perizinan perkebunan sawit senilai Rp6 miliar yang membuatnya divonis 10 tahun penjara. Dalam pengembangannya, KPK menemukan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Rita Widyasari diketahui menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Namun pada 2017, karier politiknya runtuh setelah KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di wilayah Kukar.
Perkara bermula dari dugaan pemberian uang sebesar Rp6 miliar oleh Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, untuk mempermudah penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada 19 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka. Tak lama kemudian, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kutai Kartanegara dan menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan perizinan perkebunan maupun proyek pemerintah daerah.
Rita resmi ditahan pada Oktober 2017. Setahun kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait perizinan perkebunan sawit.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Namun, vonis tersebut ternyata bukan akhir dari perkara. Saat proses hukum berjalan, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang jauh lebih besar. Pada Januari 2018, Rita bersama Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Keduanya diduga menerima berbagai aliran dana yang berasal dari fee proyek, fee perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai kepala daerah. Nilai dugaan penerimaan yang berhasil ditelusuri mencapai sekitar Rp436 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari kendaraan mewah, tanah, bangunan, hingga aset lain yang ditempatkan atas nama pihak tertentu.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset dan rekening yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi. Pada Januari 2025, penyidik menyita uang senilai Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam berbagai rekening dengan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Tak hanya itu, KPK juga menyita 536 dokumen dan barang bukti elektronik, 91 unit kendaraan roda dua dan roda empat, lima bidang tanah dan bangunan, serta puluhan barang mewah berupa jam tangan premium dari berbagai merek internasional.
Penyidik KPK juga mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara. Selama menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita disebut menerbitkan lebih dari 100 izin usaha pertambangan.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga setiap izin yang diterbitkan disertai permintaan kompensasi antara 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara hingga tahap eksplorasi selesai.
Aliran dana tersebut diduga bergerak melalui sejumlah perusahaan yang kini menjadi fokus penyidikan. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski Rita telah menghirup udara bebas pada Agustus 2025 setelah menjalani hampir delapan tahun masa pidana sejak ditahan pada Oktober 2017, KPK memastikan proses hukum masih terus berlanjut.
Bahkan pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dan pengelolaan pelabuhan itu diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.
Penetapan tersangka korporasi tersebut menandai bahwa kasus yang telah bergulir hampir satu dekade ini masih jauh dari kata selesai. KPK kini terus menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia.
