BREAKING NEWS

Polisi Ringkus Pengasuh Ponpes Yang Diduga Cabuli Santriwati

AS (51) Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati, (Kumparan)

Jaladrinews.id -Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusuma Pati berinisial AS (51) alias Asyhari.

Lewat Konferensi Pers yang digelar Kamis (7/5/2026), Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi mengungkap sejumlah fakta yang mana tersangka AS (51) diduga memanfaatkan relasi kuasa serta menyalahgunakan doktrin agama untuk menjalankan aksi bejatnya terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mendoktrin korban dengan narasi bahwa seorang murid wajib mematuhi perintah guru agar mendapatkan keberkahan ilmu.

"Modus operandinya mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini yang disampaikan guru (tersangka) kepada korban", kata Kombes Pol Jaka Wahyudi, kamis (7/5/2026).

Dalam pengungkapan yang dilakukan aparat terungkap fakta bahwa penyalahgunaan posisi sebagai tokoh agama dan pendidik menjadi poin penting dalam mengungkap kasus tersebut, hal ini juga yang membuat korban diduga mengalami tekanan psikologis hingga merasa wajib menuruti permintaan tersangka. 

Disamping memakai doktrin kepatuhan dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka diduga juga menggunakan modus alasan pribadi dengan kerap meminta korban memijat tubuhnya. Dari sinilah korban kemudian diajak ke ruang privat yang jauh dari pengawasan santri dan pengasuh pondok pesantren lainnya.

"Pelaku melakukan perbuatan ini terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara pelaku mengajak korban alasannya untuk minta dipijat lalu masuk ke kamar korban", Ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi - saksi guna memperkuat penyidikan. Korban saat ini sedang dalam pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka AS dijerat Pasal 76e juncto Pasal 83 UU. No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lalu AS juga dijerat dengan pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf e UU. No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar