Babak Baru Perkara Dugaan Amplop Bupati Suhardiman, Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli
![]() |
| Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, (Inews) |
Jakarta, Jaladrinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengungkapkan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," ujar Aminudin dikutip dari tempo.co Selasa (21/7/2026).
Diketahui Raja Juli melaporkan pemberian amplop kepada KPK pada Jumat, 3 Juli 2026, atau empat hari setelah lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Amplop itu diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan.
Dalam penjelasannya Raja Juli mengatakan ia menerima amplop tersebut lewat seorang stafnya seusai forum audiensi di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026. Yang menjadi sorotan publik ialah adanya jeda selama lebih dari sebulan terhitung pada saat penerimaan amplop. Bilamana mengacu pada Pasal 12C dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur keharusan pelaporan gratifikasi tak boleh lebih dari 30 hari.
Dugaan pelanggaran atas aturan itu menyebabkan pemberian gratifikasi dapat dikategorikan sebagai praktik suap. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur keharusan KPK menolak laporan gratifikasi yang melampaui tenggat. KPK dapat menindaklanjuti temuan itu lewat penyelidikan atau penyidikan.
Menurut Aminudin, penolakan lembaganya didasarkan pada Pasal 14 ayat 1 huruf c Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut menjelaskan bahwa penolakan dilakukan karena laporan gratifikasi sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Selanjutnya Huruf d pada pasal yang sama juga memuat alasan penolakan laporan gratifikasi lantaran diduga berkaitan dengan tindak pidana. Sementara itu, Pasal 14 ayat 2 menyebutkan KPK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelapor yang laporan gratifikasinya ditolak lembaga antirasuah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya telah memberikan jawaban kepada Raja Juli perihal laporan gratifikasi yang tidak diterima itu. Menurut Budi, jawaban atas laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan tersebut merupakan kewenangan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Sementara itu, kata Budi, KPK juga tengah mendalami sejumlah keterangan dari para saksi yang mengetahui pemberian amplop tersebut. Menurut dia, pemeriksaan itu diperlukan guna menelusuri dugaan suap pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi. Kawasan tersebut tengah diusulkan Bupati Suhardiman sebagai tanah obyek reforma agraria.
Dalam pengembangannya, KPK telah menyita uang sebesar Sin$ 12 ribu saat memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal pada Rabu, 8 Juli 2026. KPK juga menyita uang senilai Rp 15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah dalam pemeriksaan yang sama.
Uang itu diduga merupakan pengembalian amplop dari Raja Juli kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi lewat ajudannya pada Jumat, 12 Juni 2026. Budi tak menampik adanya kemungkinan KPK membuka peluang penyelidikan baru.
"Karena pemberian amplop itu, kan, hasil apa yang dikumpulkan Bupati," kata Budi dikutip dari laman Tempo.com.
Pandangan Pakar Hukum terkait KPK Menolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga menilai laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli dan ditolak KPK berpotensi berubah menjadi suap. Menurut Maria, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Maria menyatakan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi berpotensi berubah menjadi suap apabila nilainya mencapai Rp 10 juta atau lebih.
"Tata cara pelaporannya, si penerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," dikutip dari Tempo.co pada Selasa, 21 Juli 2026.
Selanjutnya Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, memiliki pandangan yang berbeda dengan Maria. Menurut Agus, penolakan laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli tak semata-mata berarti KPK selesai mengusut perkara itu.
Agus berpandangan bahwa penolakan tersebut merupakan sinyal bagi KPK membuka secara jelas unsur pemberian amplop dari Suhardiman kepada Raja Juli. Pengusutan itu, kata dia, berkaitan dengan alasan dan hubungan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi tersebut.
"Status hukum perkara ini sudah naik bobotnya," ungkap Agus.
Menurut Agus, mekanisme pencegahan memang telah selesai, tapi substansi dugaan pemberian amplop tetap berada dalam pantauan penyidik KPK. Agus meminta KPK membuka secara terang ihwal motif, aliran uang, dan keterkaitan dengan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuantan Singingi.
Tak berhenti disitu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman, mengatakan terdapat kekeliruan prosedur pelaporan gratifikasi yang dilakukan Raja Juli. Alasannya, dia mengungkapkan, sebagai Menteri Kehutanan, sudah sepatutnya Raja Juli menolak pemberian amplop dari Suhardiman.
Menurut Zaenur, kesalahan Raja Juli adalah tidak segera melaporkan pemberian amplop kepada KPK dalam kurun 30 hari serta terdapat perkara yang berkaitan dengan pemberian amplop tersebut. Karena itu, kata dia, wajar laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan ditolak KPK.
"Jadi sekarang posisi Raja Juli bagaimana? Ya, posisinya menunggu sewaktu-waktu dipanggil KPK," ucapnya dikutip dari Tempo.co pada Selasa (21/7/2026).
Zaenur berpandangan, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan penyidik adalah memastikan dugaan adanya janji antara Suhardiman dan Raja Juli dalam pemberian amplop tersebut. Apabila terdapat janji, ia berpendapat, perkara itu telah termasuk unsur suap sebagai delik pemenuhan janji.
"Kalau itu ditaruh begitu saja dan Raja Juli enggak tahu sama sekali, ya, menurut saya, Raja Juli tidak bisa dikenai pidana," ucapnya.
sumber : Tempo.co
.webp)