BREAKING NEWS

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Jalani Hukuman di Lapas Tangerang

Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat saat mengawal penjemputan terpidana Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026).(Ditjenpas Jabar)


TANGERANG — Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani sisa masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyaratnya.

Pemindahan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterbitkan. Sebelumnya, Indra menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah menjalani masa pidana dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa petugas menjemput Indra dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk membawanya kembali ke lapas.

Menurut Ishadi, Indra bersikap kooperatif ketika petugas melaksanakan pencabutan tersebut. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa pidananya.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima penyerahan Indra pada 8 Oktober 2026. Setelah kembali masuk lapas, Indra ditempatkan di ruang penempatan khusus untuk mendukung pemeriksaan lanjutan terkait indikasi masalah dalam proses pemberian pembebasan bersyaratnya.

Pencabutan Berkaitan dengan Evaluasi Prosedur

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz tidak terlepas dari investigasi internal di lingkungan Kemenimipas. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil investigasi menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pencatatan dan pelaporan barang milik negara (BMN), serta dugaan pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Dalam temuan tersebut, terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di Lapas Cibinong. Kontainer itu disebut berisi fasilitas mewah yang pengadaannya dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan, termasuk Indra Kenz.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap proses pemasyarakatan yang berkaitan dengan Indra. Namun, dugaan pelanggaran administrasi maupun prosedur tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan agar tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya juga menyatakan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan karena terdapat persoalan dalam proses pemberian remisi yang diterima Indra. Evaluasi diarahkan untuk memastikan pemberian hak pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baru Menjalani Sekitar Lima Tahun dari Vonis 10 Tahun

Dalam perkara Binomo, Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan. Perkara tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra disebut telah menjalani sekitar lima tahun dari total hukuman tersebut. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan.

Dengan dicabutnya status tersebut, Indra kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas. Perhitungan sisa masa hukuman dan pelaksanaan hak pemasyarakatan selanjutnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan Internal Masih Berlanjut

Pencabutan pembebasan bersyarat tidak berarti pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan di Lapas Cibinong telah selesai. Pemerintah menyatakan investigasi internal tetap berjalan untuk menelusuri prosedur pemberian hak pemasyarakatan, pengelolaan fasilitas, serta kemungkinan pelanggaran oleh pihak terkait.

Proses tersebut penting untuk memastikan apakah keputusan dan prosedur yang dijalankan sebelumnya telah sesuai dengan aturan. Hasil pemeriksaan juga diperlukan untuk menentukan tindak lanjut administratif atau langkah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam sistem pemasyarakatan, terutama terkait pengelolaan barang milik negara, fasilitas bagi warga binaan, serta pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, Indra Kenz telah kembali berada di Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani sisa pidana. Sementara itu, pemeriksaan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pemberian pembebasan bersyaratnya masih menjadi bagian dari evaluasi Kemenimipas.

Sumber: ANTARA News, Kompas.com, dan Metro TV.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar