Kasus Kuansing: KPK Sebut Uang SHU Petani Diduga Mengalir ke Menhut Raja Juli
![]() |
| Gedung KPK RI |
Jakarta, Jaladrinews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengumpulan dana dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dana tersebut diduga dihimpun oleh Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, melalui perantara untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani itu kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dengan nilai mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura.
"Uang yang terkumpul dalam bentuk rupiah kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura dengan total sekitar 46.500 dolar Singapura," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut KPK, uang tersebut diduga diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, besaran uang yang berada dalam amplop yang diduga diterima Menteri Kehutanan belum diketahui secara pasti.
Budi menjelaskan, Raja Juli sebelumnya telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK. Akan tetapi, laporan tersebut tidak mencantumkan nominal uang yang terdapat di dalam amplop.
"Kami telah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal. Hasilnya, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan mengacu pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi," jelasnya.
Raja Juli: Amplop Langsung Dikembalikan
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan pernah menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, audiensi tersebut berlangsung secara terbuka setelah adanya surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pertemuan itu juga dipublikasikan melalui media sosial kementerian serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhardiman.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli dalam keterangannya.
Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerimanya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan untuk mengembalikannya," katanya.
Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena jadwal kedinasan yang padat. Ajudannya akhirnya mendapat surat tugas untuk mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau agar proses penyerahan kembali dapat difasilitasi di Polres Kuantan Singingi.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby. Proses pengembalian, kata dia, didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai.
"Sebagai bagian dari komitmen memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan," tegas Raja Juli.
