Kejagung Pelajari Berkas Perkara Febrie Adriansyah Usai Pelimpahan dari Kortas Tipidkor Polri
![]() |
| Foto : Gedung Kejaksaan Agung RI |
Jakarta, Jaladrinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menindaklanjuti perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejagung.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah mempelajari secara menyeluruh dokumen perkara sebelum menggelar ekspos bersama penyidik Kortas Tipidkor Polri.
"Prosesnya diawali dengan memeriksa berkas yang dilimpahkan, termasuk berita acara yang masih menyusul. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara bersama tim Kortas Tipidkor," ujar Rudi, Minggu (12/7/2026).
Ia menambahkan, tim Kejagung akan meneliti seluruh alat bukti, barang bukti, serta pemenuhan unsur materiil dalam perkara tersebut agar proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Rudi, koordinasi antara Kejagung dan Polri tetap akan berlangsung meski penyidikan telah resmi dilimpahkan. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional. Pelimpahan bukan berarti koordinasi berhenti, tetapi justru kami akan terus bersinergi dengan Kortas Tipidkor dalam proses selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penetapan status tersangka diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Tak hanya itu, Kortas Tipidkor Polri juga menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi berskala besar kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
