BREAKING NEWS

Komjen (Purn) Oegroseno Disorot Usai Klaim Ada Upaya Kriminalisasi, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

 

Komjen Pol (Purn) Oegroseno


Jakarta, Jaladrinews.id– Nama Komjen Pol (Purn) Oegroseno kembali menjadi perhatian publik setelah menyampaikan kritik keras terkait dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) itu menilai proses hukum yang kini diarahkan kepadanya perlu dipertanyakan dasar hukumnya.


Sebagai salah satu perwira tinggi Polri yang pernah menduduki berbagai jabatan strategis, Oegroseno dikenal vokal dalam menyampaikan pandangan mengenai penegakan hukum dan reformasi kepolisian. Setelah memasuki masa purnatugas, ia tetap aktif mengomentari berbagai isu hukum yang dinilainya menyangkut prinsip keadilan dan profesionalisme aparat penegak hukum.


Profil Singkat

Oegroseno lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 17 Februari 1956. Ia merupakan putra Brigjen Pol (Purn) Rustam Santiko.


Pendidikan dasarnya ditempuh di Pati hingga lulus SMA pada 1974. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus sebagai taruna angkatan 1978.


Perjalanan Karier

Karier Oegroseno dimulai dari berbagai penugasan operasional di lingkungan Polri. Ia pernah bertugas di Satuan Sabhara dan Reserse Narkotika sebelum dipercaya menjabat Kepala Satuan Reserse Polrestabes Surabaya pada 1996.


Pengalaman di lapangan menjadi bekal penting dalam perjalanan kariernya hingga ke tingkat nasional. Di lingkungan internal Polri, Oegroseno juga dikenal memiliki gaya hidup sederhana. Saat masih aktif berdinas, ia beberapa kali menjadi perhatian karena memilih menggunakan sepeda untuk berangkat ke kantor.


Kariernya terus berkembang ketika dipercaya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada periode 2009–2010. Jabatan tersebut menempatkannya sebagai pengawas internal yang bertugas menjaga disiplin dan kode etik anggota kepolisian.


Selanjutnya, Oegroseno dipercaya memimpin Polda Sumatera Utara pada 2010–2011. Setelah itu, ia menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri pada 2011–2012, kemudian dipercaya menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2012–2013.


Puncak kariernya diraih saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuknya sebagai Wakapolri untuk periode 2013–2014.


Setelah pensiun, pengalamannya masih dimanfaatkan pemerintah. Pada 2015, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai anggota tim independen yang bertugas membantu penyelesaian konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Soroti Proses Penegakan Hukum

Dalam beberapa tahun terakhir, Oegroseno aktif memberikan kritik terhadap sejumlah proses penegakan hukum. Salah satu yang menjadi sorotannya ialah penanganan perkara Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.


Menurut Oegroseno, setiap proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga tidak berubah menjadi alat untuk membungkam perbedaan pendapat.


Bantah Dugaan Korupsi

Dalam video yang beredar pada Minggu (19/7/2026), Oegroseno mengungkapkan dirinya menerima surat undangan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.


Perkara tersebut berkaitan dengan hibah tanah dan bangunan dinas Polri, yakni Asrama Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di kawasan Lembang, Jawa Barat, yang berlangsung pada rentang 2010–2014.


Oegroseno membantah adanya penyimpangan dalam kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari dana hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp121 miliar, sebanyak Rp25 miliar digunakan untuk memperluas lahan Sespim Polri di Lembang.


Menurutnya, kebijakan itu justru menambah aset milik Polri sekaligus aset negara. Perluasan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung akses yang lebih baik bagi para peserta pendidikan Sespim dan Sespimti.


Ia juga mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang telah berlangsung sekitar 15 tahun lalu. Menurutnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi semestinya didukung adanya kerugian negara yang dapat dibuktikan melalui hasil audit lembaga berwenang.


Oegroseno menegaskan tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti sebagaimana yang dipersoalkan.

"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan unsur pidana yang dijadikan dasar penyelidikan.

"Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," katanya.

 

Di akhir pernyataannya, Oegroseno berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum yang menurutnya berpotensi mengarah pada kriminalisasi.



7 Fakta Singkat Komjen (Purn) Oegroseno

  1. Lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 17 Februari 1956 dan merupakan putra Brigjen Pol (Purn) Rustam Santiko.
  2. Lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1978 yang mengawali karier di Sabhara dan Reserse.
  3. Menjabat Kadiv Propam Polri pada periode 2009–2010.
  4. Pernah memimpin Polda Sumatera Utara pada 2010–2011.
  5. Juga pernah menjabat Kalemdiklat Polri dan Kabaharkam Polri.
  6. Mencapai puncak karier sebagai Wakapolri periode 2013–2014.
  7. Setelah pensiun aktif menyuarakan kritik terhadap berbagai isu penegakan hukum dan kini menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar