BREAKING NEWS

KPK Sita Rp167 Juta Setara 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (Okezone)

Jaladrinews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp167 juta dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/7/2026). Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Selain Juprizal, penyidik juga menyita uang sebesar Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, Fahdiansyah. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang yang disita diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuansing ke Kementerian Kehutanan. 

"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura," Kata Budi. 

"Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan," tambah Budi.

Dalam penyidikan, KPK menduga uang tersebut berasal dari pengumpulan dana yang dilakukan terhadap sekitar 914 anggota koperasi unit desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. Dana itu diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diberikan dalam bentuk amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, amplop tersebut kemudian dikembalikan dan dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi kepada KPK. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan serta gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan. 

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan membuka peluang adanya penyitaan maupun pemeriksaan terhadap saksi lain untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Lembaga antirasuah memastikan setiap barang bukti yang diperoleh akan didalami guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar