BREAKING NEWS

Menhut Raja Juli Ungkap Pernah Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi

 

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (Dok. pikiran-rakyat.com)


Jakarta, Jaladrinews.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa dirinya pernah menginstruksikan pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.


Raja Juli menjelaskan, amplop yang dibungkus menggunakan map tersebut diketahui tertinggal setelah audiensi selesai. Tanpa membuka isi amplop, ia langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.


"Dalam audiensi tersebut, ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map. Setelah beliau meninggalkan ruangan, saya meminta ajudan untuk segera mengembalikannya. Saya tidak mengetahui apa isi amplop itu dan merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).


Menurutnya, proses pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena harus menyesuaikan jadwal kedinasan kedua belah pihak. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.


Raja Juli menegaskan, pengembalian dilakukan secara resmi dengan disertai dokumentasi serta tanda terima bermaterai sebagai bukti.


"Amplop itu sudah dikembalikan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi. Selain itu, saya tegaskan tidak ada sejengkal pun kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan," katanya.


Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut diterima Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) siang.


"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).


Budi menjelaskan, laporan tersebut kini memasuki tahap verifikasi dan analisis oleh DGPP KPK. Proses tersebut juga melibatkan koordinasi dengan unit terkait di internal KPK sebelum diputuskan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Mekanisme pelaporan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.


Dalam Pasal 4A ayat (1) Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa penyelenggara negara maupun pegawai negeri yang menolak gratifikasi dapat menyampaikan laporan kepada KPK. Selanjutnya, tata cara pelaporan penolakan gratifikasi mengikuti mekanisme yang sama sebagaimana pelaporan gratifikasi oleh penerima.


Peraturan tersebut juga mengatur bahwa pelapor wajib menyertakan objek gratifikasi dalam laporannya. Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk objek berupa makanan atau minuman yang mudah rusak karena dapat langsung disalurkan untuk kepentingan sosial.


Selain itu, KPK memiliki kewenangan untuk tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila diketahui perkara yang berkaitan telah masuk dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum, maupun apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, informasi dari laporan gratifikasi akan diteruskan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar