BREAKING NEWS

Penjelasan DJP terkait Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, (Validnews)

Jaladrinews.id -Usai ramai sorotan publik terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak perlu menimbulkan persepsi adanya intimidasi atau kekhawatiran di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Perlu kami tegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan ataupun penegakan hukum perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dikutip dari laman Tempo.co, Selasa, (21/7/2026).

Dalam penjelasanya Inge menyampaikan bahwa pencantuman kedua unsur tersebut dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 berada dalam konteks pembangunan jejaring informasi kewilayahan, sebagaimana koordinasi yang selama ini dilakukan pemerintah dengan berbagai unsur di daerah.

Lebih lanjut Ia menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan lapangan, terkadang diperlukan pendampingan kepada petugas DJP dari perangkat wilayah atau aparat setempat sebagai saksi bahwa kunjungan ke lokasi benar dilakukan. Inge juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan secara keseluruhan tetap dilakukan oleh pegawai DJP sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 itu sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk surat edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan.

“Pelaksanaan pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah agar berpedoman pada surat edaran ini,” demikian dimuat dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.

Dalam SE-8/PJ/2026 juga mengatur berbagai pendekatan dalam kegiatan pengawasan. Metode yang digunakan antara lain visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), penilaian menggunakan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan maupun proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.


sumber : Tempo.co

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar