BREAKING NEWS

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, (detik.com)

Jakarta, Jaladrinews.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer penyebar hoaks yang diduga telah beroperasi sejak 2024. Dalam pengungkapan sindikat buzzer penyebar hoaks tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan menyebarkan konten bohong, fitnah, serta provokasi di berbagai platform media sosial demi meraup keuntungan.

Dalam keterangannya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan propaganda digital yang terorganisasi dengan pembagian tugas yang rapi.

Enam tersangka yang lebih dulu diamankan berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menyusun narasi, mengelola akun media sosial, menyunting konten, hingga meningkatkan interaksi unggahan agar viral. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni G sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan pemberi proyek, serta S yang bertugas membuat desain grafis.

Kombes Iman menjelaskan setiap proyek dibayar oleh pemberi kerja melalui koordinator, lalu hasilnya dibagikan kepada anggota sindikat melalui transfer bank. Motif utama para pelaku adalah memperoleh keuntungan finansial.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi materi propaganda digital, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan hasil proyek penyebaran hoaks.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Penyidik memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi kini memburu pihak yang diduga menjadi pemesan utama sekaligus penyandang dana di balik operasi propaganda digital tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara.

Lebih Lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial dengan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya

Langkah tegas serta gerak cepat Polda Metro Jaya menuai apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia meminta penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus diusut tuntas secara menyeluruh kepada pihak yang memesan, mendanai, dan mengendalikan penyebaran hoaks agar memberikan efek jera serta penindakan ini merupakan bagian dari langkah terukur dalam menjaga stabilitas nasional.

Sumber: tangselpos.id

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar