Sah, Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI
![]() |
| Presiden Prabowo Subianto, (Foto: Dok. istimewa) |
Jakarta, Jaladrinews.id- Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) bagi prajuritt Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Beleid tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 dan 43 Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran tunjangan kinerja mengalami penyesuaian di berbagai jenjang jabatan. Untuk pejabat berpangkat bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan, nilai tukin mencapai Rp 48,61 Juta per bulan. Sementara itu, pejabat berpangkat bintang tiga menerima besaran tukin Rp 44,87 juta per bulan.
Tak hanya di level Pejabat tinggi, peningkatan kesejahteraan juga dirasakan personel pada level bawah. Berdasarkan ketentuan terbaru, pegawai dengan kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 menerima sekitar Rp2,91 juta per bulan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia pertahanan sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
“Kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini juga diharapkan semakin memotivasi seluruh personel untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian dalam menjaga kedaulatan serta kepentingan nasional,” kata Brigjen TNI Rico.
Menurut Rico, penyesuaian tunjangan kinerja bukan semata-mata peningkatan pendapatan, tetapi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menempatkan sistem remunerasi sebagai instrumen untuk mendorong budaya kerja yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.
Kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan kekuatan pertahanan nasional.
Selain terus mendorong modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap kualitas dan kesejahteraan personel sebagai aset utama pertahanan negara.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, pemerintah menegaskan pembangunan pertahanan tidak hanya berfokus pada penguatan sistem persenjataan, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional guna menghadapi dinamika ancaman strategis di masa depan.
