Soal Isu Pengerahan Prajurit ke Polda Metro Jaya, Kapuspen TNI ; Tidak Benar
![]() |
| Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, (Google) |
Jaladrinews.id –Markas Besar (Mabes) TNI membantah informasi yang beredar mengenai dugaan pengerahan prajurit ke Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Bantahan tersebut disampaikan menyusul viralnya video yang menampilkan sekelompok pria berambut cepak dan berseragam loreng berada di kawasan Polda Metro Jaya, yang kemudian dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki aparat kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa narasi yang menyebut prajurit TNI mendatangi atau menyerbu Polda Metro Jaya tidak benar.
"Tidak benar TNI mendatangi Polda," kata Muhammad Nas saat dikonfirmasi wartawan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mewaspadai narasi yang berpotensi memicu provokasi.
Penjelasan tersebut sekaligus merespons berbagai pemberitaan yang mengaitkan dugaan kehadiran personel TNI dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta. Mabes TNI menegaskan tidak ada perintah maupun pengerahan personel bersenjata ke lingkungan Polda Metro Jaya sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Kapuspen TNI juga menilai penggunaan istilah seperti "menyerbu" atau "menggeruduk" dalam sejumlah narasi yang beredar sangat tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.
"Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu dan itu tidak benar adanya," tegas Muhammad Nas.
Ia menegaskan TNI tetap berkomitmen menjaga profesionalisme serta menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi terkait.
Hingga Kamis siang, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya yang menyatakan adanya pengerahan prajurit TNI ke markas kepolisian tersebut. Mabes TNI pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan informasi dari sumber resmi dan tidak menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya agar tidak memperkeruh situasi di tengah proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
.webp)