DPR Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
![]() |
| Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU (Dok ; Istimewa) |
Jakarta, Jaladrinews.id – Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026), berujung pada kesepakatan terkait percepatan pembentukan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu dituangkan dalam surat resmi bertajuk “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” yang ditandatangani pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, Koordinator AMPB Supriono alias Botok menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama yang dibawa massa dalam aksi demonstrasi tersebut.
Dalam surat komitmen itu, DPR menyebut RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana.
DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara serius, terukur, cermat, dan efektif.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah batas waktu penyelesaian. Pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.
Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan dalam rapat paripurna.
Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan Botok kepada massa aksi setelah dirinya bersama sejumlah perwakilan AMPB melakukan dialog dengan pihak DPR di dalam gedung parlemen.
Botok dan perwakilan massa diketahui memasuki Gedung DPR sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka kembali keluar dan menyampaikan hasil pertemuan kepada peserta aksi.
Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya memuaskan seluruh massa. Sebagian peserta aksi masih mempersoalkan tenggat waktu 15 Desember 2026 yang dinilai terlalu lama. Mereka mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan tanpa menunggu hingga akhir tahun.
Selain tuntutan terkait RUU Perampasan Aset, AMPB juga sebelumnya menyuarakan tuntutan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, tuntutan tersebut belum memperoleh tindak lanjut dalam kesepakatan antara massa aksi dan pimpinan DPR RI.
