Kejagung Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Register Way Kanan
0 menit baca
![]() |
| Kejaksaan Agung RI (Sumber:SabangMerauke News) |
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pengambilalihan dilakukan mengingat perkara ini dinilai memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan mendapat perhatian luas dari publik secara nasional. Dengan demikian, proses penyidikan selanjutnya akan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Penyidikan kasus tersebut bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam pengusutan perkara, penyidik mendalami dugaan keterlibatan dua perusahaan, yakni PT P yang berada pada areal perusahaan BUMN dan PT I yang beroperasi di wilayah Lampung. Hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari unsur perusahaan, pemerintah daerah, hingga kelompok tani.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan register di Way Kanan mencakup sejumlah indikasi pelanggaran, seperti manipulasi perizinan dalam tata kelola kehutanan, penguasaan lahan secara ilegal, hingga hilangnya potensi penerimaan negara.
Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, Kejati Lampung juga berhasil mengamankan uang titipan pengganti kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp1,003 triliun.
“Guna penanganan yang lebih efektif, komprehensif, dan menjamin keseragaman kebijakan penegakan hukum, penanganan perkara tindak pidana korupsi ini kini secara resmi telah dialihkan dan diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI,” ujar Danang, Rabu (5/8/2026).
Meski penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, Danang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
“Proses hukum tetap berjalan tegak, transparan, dan akuntabel. Pengembalian aset ini merupakan bentuk komitmen asset recovery, bukan pemutihan tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Kejati Lampung akan menjadi bahan bagi penyidik Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses hukum dan menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Menanggapi kemungkinan adanya keterlibatan mantan kepala daerah, Danang menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Semua pihak yang berdasarkan alat bukti mengarah ke sana dan memiliki mens rea atau niat jahat terkait tindak pidana korupsi ini pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga kini, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci modus dugaan korupsi dalam kasus alih fungsi kawasan hutan tersebut, termasuk kemungkinan adanya manipulasi perizinan maupun perubahan status kawasan secara ilegal.
