BREAKING NEWS

Komisi V DPR Desak ADCP Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek LRT City

 

ilustrasi


Jakarta, Jaladrinews.id – Mangkraknya proyek apartemen LRT City yang berdampak pada sekitar 2.400 konsumen mendapat sorotan dari DPR RI. Proyek yang dikembangkan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dinilai harus segera memberikan kepastian kepada para pembeli yang hingga kini belum memperoleh haknya.


Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyatakan keprihatinannya terhadap persoalan yang menimpa proyek hunian berbasis transit tersebut. Menurutnya, ADCP sebagai pengembang wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami ribuan konsumen.


"ADCP harus bertanggung jawab atas konsumen. Harus ada titik terang bagi masyarakat yang menjadi konsumen LRT City," ujar Iwan di Jakarta, dikutip Minggu (2/8/2026).


Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan penyebab proyek dengan nilai investasi mencapai Rp24,2 triliun bisa berhenti di tengah jalan. Ia menilai kondisi tersebut patut dievaluasi, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam studi kelayakan maupun perencanaan proyek sejak awal.


Menurutnya, mangkraknya proyek yang dikembangkan anak usaha BUMN berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proyek-proyek milik negara.


"Kalau hunian yang dibuat anak usaha BUMN saja bisa mangkrak, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada negara. Karena apa bedanya dengan proyek-proyek swasta yang mangkrak," katanya.


Iwan juga menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para konsumen. Ia mengapresiasi langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, beserta para pemangku kepentingan yang mulai turun tangan mencari solusi atas persoalan tersebut.


Sebagai langkah awal penyelesaian, Komisi V DPR mendorong pemerintah menyusun basis data tunggal seluruh konsumen LRT City sebelum merumuskan skema penyelesaian. Basis data tersebut, menurut Iwan, harus memuat identitas pembeli, lokasi proyek dan nomor unit, isi serta tanggal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), nilai transaksi, jumlah pembayaran yang telah dilakukan, sumber pembiayaan, hingga jadwal serah terima unit sesuai perjanjian.


Selain itu, data juga perlu mencatat pilihan setiap konsumen, apakah tetap melanjutkan pembelian unit, berpindah ke unit lain, atau mengajukan pengembalian dana (refund). Ia menilai penyelesaian setiap proyek tidak bisa disamaratakan karena memiliki kondisi yang berbeda.


Sebagai contoh, proyek LRT City Tebet dan Ciracas telah memasuki tahap pembangunan struktur sehingga memerlukan pendekatan berbeda dibandingkan proyek LRT City Cibubur yang belum memiliki progres fisik.


"Kementerian PKP perlu meminta penilai teknis independen menghitung tingkat penyelesaian, biaya yang masih dibutuhkan, waktu konstruksi yang realistis, hingga kemungkinan penyelesaian melalui refund apabila proyek benar-benar tidak dapat dilanjutkan," ujarnya.


Setelah seluruh data terkumpul, pemerintah diharapkan memimpin penyusunan dokumen penyelesaian yang mengikat antara pengembang dan konsumen agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.


Iwan menegaskan, pemerintah perlu memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi konsumen yang telah menginvestasikan dana dalam jumlah besar.


Di sisi lain, ia juga meminta Kementerian PKP memperketat pengawasan terhadap pengembang yang melakukan penjualan unit sebelum proses serah terima. Menurutnya, pengembang harus diwajibkan menyampaikan laporan berkala yang memuat perkembangan fisik proyek, dana konsumen yang telah diterima, penggunaan dana, hingga posisi utang perusahaan.


Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa pada proyek-proyek hunian di masa mendatang.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar