KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Cs
![]() |
| Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, (Dok. Google) |
Jakarta, Jaladrinews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Banding tersebut diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa, 4 Agustus 2026, melalui Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk selanjutnya diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Riau. Tiga terdakwa yang menjadi objek banding yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya sebelumnya dijatuhi pidana yang sama, yakni dua tahun penjara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (4/8).
Menurut Budi Prasetyo, keputusan mengajukan banding bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa. Tim jaksa terlebih dahulu melakukan telaah menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Pengajuan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim,” kata Budi, di Jakarta, Rabu (5/8/2026), dikutip dari aktual.com.
Ia menjelaskan, langkah hukum tersebut juga menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat sekaligus menghadirkan rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK,” tambah Budi.
Setelah permohonan banding didaftarkan, Tim JPU KPK akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi yuridis secara komprehensif. Dokumen itu akan menjadi dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama.
Budi mengatakan memori banding akan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum serta alat bukti yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Memori banding memuat argumentasi yuridis secara komprehensif,” ucapnya.
KPK menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan proses peradilan yang sedang berlangsung. Menurut Budi, mekanisme banding merupakan bagian yang diatur dalam sistem peradilan pidana untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama.
“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung,” ujar Budi.
Ia menambahkan, lembaganya meyakini bahwa upaya hukum merupakan instrumen yang penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan proses banding tersebut, KPK berharap putusan perkara dapat kembali dinilai berdasarkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Sementara Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Abdul Wahid kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.
