KPK Sita Dokumen, Barang Bukti Elektronik dan Uang Asing Saat Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus
![]() |
| Gedung KPK RI |
Jakarta, Jaladrinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Perkara tersebut turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing sebesar 8.500 Dolar Singapura (SGD) saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
"(Uang yang diamankan di ruangan) Kepala Kanim Jaksel," imbuhnya.
KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Dari hasil penyidikan sementara, lembaga antirasuah memperkirakan nilai uang yang terkumpul dalam praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Penyidik juga menduga Silmy Karim menerima aliran dana sebesar Rp100 juta setiap pekan selama praktik tersebut berlangsung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 sekaligus Dirjen Imigrasi 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan seluruh barang bukti yang telah disita akan didalami untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
