BREAKING NEWS

KPK Sita Rp2,8 Miliar dari Rumah Pejabat Bea Cukai, Disimpan di Atas Plafon

 

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri Gatot Heroe Hernanda. (Foto : Kabarin.com)


Jakarta, Jaladrinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp2,8 miliar dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dari rumah pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH). Uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya.

Yang menarik, uang tersebut tidak disimpan di tempat penyimpanan pada umumnya. Penyidik menemukan sebagian barang bukti itu berada di bagian atas plafon sebuah rumah di Malang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, temuan uang tersebut kini telah diamankan dan menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya. Tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (27/8/2026).

Menurut Taufik, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang memiliki keterkaitan dengan Gatot maupun keluarganya. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Malang.

Dari rumah tersebut, penyidik menemukan uang yang disimpan di bagian atas plafon. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu,” ujar Taufik.

KPK masih menelusuri asal-usul uang tersebut serta dugaan keterkaitannya dengan perkara suap importasi yang tengah ditangani. Penyidik juga masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Gatot diketahui menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses kepabeanan.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Gatot menerima uang senilai Rp3,25 miliar dari John Field (JF), pemilik PT BlueRay Cargo. Uang itu diduga diberikan untuk memuluskan proses kepabeanan perusahaan.

Selain Gatot, KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Gatot disebut pernah mengikuti pertemuan bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal (RZL), dengan John Field.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Gatot pada Rabu (26/8/2026). Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap secara lebih menyeluruh rangkaian dugaan suap, termasuk aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

Temuan uang sekitar Rp2,8 miliar yang disembunyikan di atas plafon rumah tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan KPK dalam proses penyidikan dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar