BREAKING NEWS

KPK Ungkap Aliran Komisi Agen Fiktif Jasindo ke Operasional Cabang dan Empat Tersangka

Untung Hadi Santosa (Sumber Foto : Rmol/Jamaludin)


Jakarta, Jaladrinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan pembayaran komisi agen fiktif dalam perkara korupsi komisi asuransi perkapalan antara PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Dana komisi tersebut diduga digunakan untuk membiayai operasional PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng serta mengalir kepada sejumlah pihak yang kini telah berstatus tersangka.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sebagian besar komisi yang dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai agen justru dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.


"Atas sepengetahuan dan perintah UHS (Untung Hadi Santosa), komisi agen yang dikembalikan digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, ZC (Zulchaibar), YHP (Yohanes Priyo Iriantono), dan EYT (Eko Yuni Triyanto)," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).


Empat nama tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo Untung Hadi Santosa, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni Eko Yuni Triyanto, mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.


KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.


Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Direktur Operasi dan Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing serta pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.


Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang dimenangkan PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak mencapai Rp263 miliar untuk periode 2015 hingga 2020.


Penyidik mengungkap Untung Hadi Santosa diduga memerintahkan pembayaran komisi agen kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Namun, ketiga perusahaan tersebut diduga tidak pernah menjalankan fungsi sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.


Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa sekitar 93 hingga 95 persen komisi yang diterima PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana tersebut diduga digunakan untuk operasional kantor cabang dan kemudian turut mengalir kepada para tersangka.


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar