BREAKING NEWS

Pemerintah Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah untuk Korban Gempa NTT

Bangunan terdampak Gempa Bumi di NTT

Jakarta, Jaladrinews.id- Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan dukungan perbaikan rumah bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana sekaligus memastikan warga dapat kembali menempati hunian yang aman dan layak.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan dukungan perbaikan rumah akan diberikan berdasarkan tingkat kerusakan. Untuk rumah dengan kerusakan ringan, bantuan yang disiapkan mencapai Rp15 juta, sementara rumah dengan kerusakan sedang mendapatkan bantuan hingga Rp30 juta.

Hal ini disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat meninjau langsung kondisi pascagempa di Puskesmas Riung, Kabupaten Ngada, NTT.

"Rusak ringan akan menerima 15 juta rupiah, rusak sedang 30 juta rupiah, dan yang rusak berat misal rumahnya hancur akan dibangunkan hunian sementara untuk tempat tinggal sambil menunggu hunian permanen, hunian tetap dibangun atau diberikan dana tunggu hunian," ujar Suharyanto dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026) dikutip dari laman Mediaindonesia.

Berdasarkan data sementara dari penanganan darurat, tercatat ada sebanyak 11.925 unit rumah mengalami kerusakan akibat gempa dahsyat yang mengguncang wilayah tersebut. Titik-titik kerusakan terparah terkonsentrasi di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Ngada.

Skema untuk Rumah Rusak Berat

Selain menyediakan dana stimulan untuk kategori rusak ringan dan sedang, pemerintah juga memprioritaskan penanganan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau hancur total. Bagi kelompok ini, pemerintah menyiapkan opsi pembangunan kembali melalui program hunian tetap (huntap).

Sambil menunggu proses pembangunan huntap permanen yang membutuhkan waktu, warga diberikan dua alternatif solusi tempat tinggal sementara. Warga dapat memilih untuk menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu yang dapat digunakan untuk menyewa rumah, atau menempati Hunian Sementara (Huntara) yang disiapkan oleh pemerintah.

Pentingnya Validasi Data serta Sinergi Daerah

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh realisasi anggaran bantuan perbaikan rumah ini baru akan dicairkan setelah proses pendataan dan verifikasi lapangan selesai secara akurat.

Langkah verifikasi ketat ini dinilai krusial guna memastikan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran serta menghindari potensi data ganda maupun ketidaksesuaian kategori kerusakan di lapangan.

Sejalan dengan itu, BNPB mendorong seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di wilayah terdampak untuk memperkuat sinergi. Pemerintah daerah juga diminta segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan darurat agar koordinasi pendistribusian logistik dan validasi hunian dapat berjalan optimal. 

Sumber: Mediaindonesia


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar