Bawa 11 Tuntutan, Perwakilan Buruh Temui KSP Jenderal Dudung
![]() |
| Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman terima perwakilan Buruh, (sumber: investortrust) |
Jakarta, Jaladrinews.id- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menerima perwakilan sejumlah organisasi buruh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog bagi kalangan buruh untuk menyampaikan aspirasi dan 11 tuntutan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Hari ini saya menerima langsung perwakilan dari organisasi buruh dan langsung juga mendengarkan aspirasi mereka, kami menghargai para pimpinan-pimpinan serikat buruh yang memilih menyampaikan persoalan melalui dialog dan komunikasi dengan pemerintah," kata Dudung dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyerahkan petisi berisi 11 pokok pikiran kepada Presiden Prabowo Subianto melalui KSP. Dudung menyatakan pemerintah menghargai pilihan serikat buruh untuk menyampaikan persoalan melalui dialog.
Dudung mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah dicatat dan akan dikoordinasikan dengan kementerian serta lembaga terkait. Aspirasi tersebut juga akan dikomunikasikan kepada DPR RI, mengingat pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tengah berlangsung di parlemen.
"Pada prinsipnya Bapak Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan kesejahteraan buruh. Oleh karena itu, pemerintah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi buruh untuk mencari solusi yang terbaik," kata Dudung.
11 Tuntutan Buruh
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
