Kejagung Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI Tetap Berjalan Meski Rp401 Miliar Dikembalikan
![]() |
| Dok. Istimewa |
Jakarta, Jaladrinews — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 tetap berlanjut. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejagung telah menyita uang pengembalian sebesar sekitar Rp401 miliar. Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pidana.
"Memang kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp401 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2026).
Anang mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan umum. Ia menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
"Perkara tetap berjalan. Yang jelas, pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," tegasnya.
Menurut Anang, uang Rp401 miliar yang telah dikembalikan nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam tahapan hukum berikutnya, termasuk dalam proses penuntutan.
"Tetapi akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan ke depannya," imbuhnya.
Anang juga memastikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI tersebut tidak berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN).
"Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," pungkas Anang.
Dugaan Manipulasi Dokumen Kadar Nikel
Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan pelanggaran dalam tata kelola nikel PT CNI yang berlangsung pada 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara. PT CNI diduga melakukan pengaturan terhadap dokumen hasil uji kadar nikel agar kegiatan ekspor dapat dilakukan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan PT CNI bersama penyelenggara negara diduga mengatur hasil uji kadar nikel sehingga tercatat kurang dari 1,7 persen. Padahal, ketentuan ekspor mensyaratkan kadar nikel di atas 1,7 persen.
"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," kata Saiful dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Saiful menyebut dokumen yang digunakan dalam kegiatan ekspor tersebut pada dasarnya tidak sah. Kondisi itu kemudian menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.
"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69," jelasnya.
PT CNI diketahui memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Namun, pada periode 2017-2019, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah mengantongi rekomendasi ekspor dan tetap melakukan kegiatan ekspor.
"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," kata Saiful.
Dalam perkara tersebut, PT CNI telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Meski uang pengembalian telah diterima dan disita, Kejagung menegaskan langkah tersebut tidak menghentikan penyidikan. Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana dalam tata kelola nikel PT CNI tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
