BREAKING NEWS

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Irjen Imipas Ungkap Dibangun Tanpa Izin

 

Klaster mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu (30/9/2026). (Foto : Detik.com)


Jakarta, Jaladrinews.id – Klaster mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan mengungkapkan bangunan tersebut didirikan secara swadaya, tanpa menggunakan anggaran APBN.

Hal itu disampaikan Rudi saat memberikan keterangan pers di lokasi pembongkaran. Ia menegaskan, bangunan yang berada di dalam area Lapas Cibinong tersebut juga tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," ujar Rudi.

Selain tidak tercatat sebagai BMN, Rudi menyebut klaster tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Bangunan itu juga diketahui berdiri di kawasan sempadan sungai yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan untuk pembangunan.

"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," tegasnya.

Ombudsman Temukan Penghuni Klaster

Rudi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait keberadaan penghuni di klaster tersebut. Saat melakukan inspeksi mendadak, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menunjukkan tanda-tanda dihuni, salah satunya ditandai dengan adanya foto di dalam ruangan.

Menurut Rudi, pihaknya telah mengantongi informasi mengenai siapa saja yang menempati bangunan tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui pihak yang diduga membiarkan keberadaan klaster tersebut.

"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Rudi menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Ia memastikan pelanggaran tersebut akan ditindak dengan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

"Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Rudi menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan terhadap kepala lapas juga telah dilakukan, termasuk dengan mengonfrontasikan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.

"Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," tutur Rudi.

Pembongkaran Dimulai

Sementara itu, proses pembongkaran klaster mewah Lapas Cibinong dimulai sekitar pukul 12.45 WIB. Sebuah ekskavator berwarna ungu dikerahkan ke area klaster untuk meratakan bangunan.

Pembongkaran diawali dari rumah dinas nomor 3. Ekskavator terlihat mendorong bagian kanopi hingga tembok bangunan. Halaman depan rumah tersebut kemudian ambruk setelah terkena alat berat.

Ekskavator selanjutnya bergerak ke bagian dalam untuk merobohkan dan meratakan bagian tengah bangunan.

Proses serupa kemudian dilakukan terhadap rumah dinas nomor 4, 5, 6, hingga nomor 7.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi bersama jajaran Komisi XIII DPR turut berada di lokasi untuk memantau langsung proses pembongkaran klaster tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar