Komisi III DPR Bahas Pembatasan Perampasan Aset dalam RUU, 13 Tindak Pidana Masuk Daftar
![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Dok. DPR RI) |
Jakarta, Jaladrinews.id - Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu hal yang tengah menjadi perhatian adalah pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembatasan diperlukan, khususnya untuk mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB), yakni perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana.
"Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (1/9/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI telah melakukan kajian dan membandingkan penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara. Dari kajian tersebut, terdapat pandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan aturan perampasan aset perlu memiliki karakteristik tertentu.
Di antaranya, tindak pidana tersebut memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat secara luas, tergolong serius, serta memberikan dampak terhadap kepentingan publik.
Belajar dari Sejumlah Negara
Habiburokhman menjelaskan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana di berbagai negara memiliki cakupan yang berbeda.
Di Selandia Baru, misalnya, Criminal Proceeds Recovery Act 2009 memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset di atas NZ$30 ribu.
Sementara itu, Singapura menerapkan mekanisme serupa, antara lain, terhadap tindak pidana narkotika dan sejumlah kejahatan serius.
"Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda," kata Habiburokhman.
Di Italia, cakupan perampasan aset diatur lebih spesifik, termasuk untuk tindak pidana korupsi, mafia, serta kejahatan terorganisasi serius lainnya.
Amerika Serikat juga menerapkan mekanisme perampasan aset untuk sejumlah perkara, seperti narkotika, penipuan (fraud), korupsi, hingga kejahatan terorganisasi.
Adapun Australia dan Inggris menggunakan mekanisme tersebut untuk kasus-kasus kejahatan serius yang masuk kategori indictable crime.
Sementara di Thailand, perampasan aset dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana serius yang telah masuk dalam daftar tertentu. Di antaranya narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, hingga pendanaan terorisme.
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
Berdasarkan hasil pendalaman dan berbagai masukan yang diterima, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut.
Ke-13 tindak pidana itu meliputi:
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana penyelundupan manusia.
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
- Tindak pidana di bidang kehutanan.
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
- Tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tindak pidana di bidang perbankan.
- Tindak pidana di bidang perasuransian.
- Tindak pidana di bidang pertambangan.
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
- Tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman menegaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset masih terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun kalangan ahli.
Ia mengatakan Komisi III DPR RI berupaya memastikan aturan tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," pungkas Habiburokhman.
