KPK Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
![]() |
| Penyidik KPK Perlihatkan Barang Bukti Kasus HGB Summarecon Bogor (Sumber: Liputan6.com) |
Jakarta, Jaladrinews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, serta sejumlah pihak lainnya.
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Politisi Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Tiga tersangka lainnya yakni Rizal Pahlevi, serta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Dari Pantauan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kedelapan orang yang berstatus tersangka tersebut sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, para tersangka terlihat bungkam dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
KPK akan menyampaikan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara dalam konferensi pers malam ini.
Untuk diketahui OTT kali ini berkaitan dengan dugaan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam tahap penyelidikan tertutup ini, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.
