BREAKING NEWS

Ombudsman Tak Hadiri RDP Komisi XIII DPR, Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibahas

 

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, (TV Parlemen)

Jakarta, Jaladrinews.id – Ombudsman Republik Indonesia tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).


Ketidakhadiran Ombudsman tersebut disebabkan belum adanya izin dari komisi DPR yang menjadi mitra lembaga tersebut.


Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya sejatinya mengundang Ombudsman untuk memperoleh penjelasan terkait hasil investigasi lembaga tersebut di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Namun, Ombudsman belum dapat menghadiri rapat lantaran surat undangan dari Komisi XIII DPR RI masih menunggu respons dari komisi yang menjadi mitra Ombudsman.


"Ombudsman bukan mitra Komisi XIII, tapi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Hari ini belum ada respons, sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," kata Willy dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Senin (28/9/2026).


Karena Ombudsman tidak hadir, Komisi XIII kemudian meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan mengenai temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.


Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya fasilitas atau klaster hunian mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu di dalam lingkungan lapas.


"Apa yang menjadi respons dari teman-teman Dirjen PAS serta di sini juga ada saudara Wisnu Hani Putranto sebagai Kalapas yang dinonaktifkan, nanti juga bisa melengkapi apa yang disampaikan oleh Dirjen PAS," ujar Willy.


Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya temuan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong.


Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang disebut berbeda dibandingkan blok hunian lainnya. Tim Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area yang terpisah dari blok hunian pada umumnya.


Selain itu, terdapat empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen yang berada di sekitar rumah dinas Kalapas dan terletak di luar blok hunian warga binaan.


Ombudsman juga menemukan area permukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan diduga dihuni oleh warga binaan.


Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan atau AC, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.


Dalam temuan tersebut, tim Ombudsman juga menyebut adanya kulkas yang di dalamnya ditemukan minuman keras.


Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.


Para pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.


RDP Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menjadi forum untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai temuan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan pihak kementerian terhadap jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar