BREAKING NEWS

Sampah Plastik Mengancam Laut Indonesia, Pengelolaan dari Daratan Jadi Kunci

Sampah Plastik : Sumber (waqafilmunusantaracom).

Jaladrinews.id - Persoalan sampah plastik masih menjadi salah satu ancaman serius bagi lingkungan laut Indonesia. Sampah yang berasal dari aktivitas manusia di daratan dapat terbawa melalui sungai, saluran air, kawasan pesisir hingga akhirnya masuk ke laut dan mengancam ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut persoalan sampah laut tidak dapat diselesaikan hanya dengan membersihkan laut. Penanganan harus dilakukan sejak dari sumbernya atau hulu hingga kawasan pesisir dan laut. KKP juga menegaskan bahwa sebagian besar sampah yang mencemari laut berasal dari daratan, terutama sampah rumah tangga.

Data KKP yang merujuk berbagai kajian menyebut sekitar 80 persen sampah laut berasal dari aktivitas di daratan. Sampah tersebut dapat masuk ke laut melalui aliran sungai dan saluran air. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pencemaran laut sesungguhnya tidak hanya menjadi persoalan nelayan atau masyarakat pesisir, tetapi juga berkaitan langsung dengan sistem pengelolaan sampah di wilayah daratan. Dampaknya tidak sederhana.

Sampah plastik dapat mengganggu habitat biota laut, mencemari kawasan pesisir dan dalam jangka panjang terurai menjadi mikroplastik. KKP menyatakan mikroplastik dapat masuk ke dalam tubuh biota laut setelah tertelan secara tidak sengaja dan berpotensi masuk ke rantai makanan. Ancaman tersebut juga berhubungan dengan kehidupan ekonomi masyarakat. Laut yang tercemar dapat mengganggu aktivitas perikanan, menurunkan kualitas kawasan wisata bahari dan meningkatkan biaya pembersihan lingkungan. Karena itu, menjaga laut bukan hanya agenda ekologis, tetapi juga bagian dari perlindungan ekonomi masyarakat pesisir. Pemerintah telah menjalankan sejumlah program untuk mengurangi pencemaran laut. 

KKP, misalnya, mencanangkan program Laut Sehat Bebas Sampah (Laut Sebasah) yang mengintegrasikan edukasi, aksi sosial dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Program tersebut diarahkan untuk menangani sampah dari hulu hingga hilir. Pada 2025, KKP juga mengeluarkan surat edaran mengenai penanganan limbah dan sampah dari aktivitas kapal perikanan serta kegiatan di pelabuhan perikanan. 

Kebijakan tersebut merujuk antara lain pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut dan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Plastik Sektor Kelautan dan Perikanan. Namun, kebijakan tidak akan cukup tanpa perubahan perilaku dan sistem pengelolaan sampah yang konsisten. Pemerintah daerah perlu memastikan sampah rumah tangga tidak bocor ke sungai, sementara kawasan pesisir, pelabuhan dan kapal perikanan membutuhkan fasilitas pengumpulan serta pengelolaan sampah yang memadai. 

 Masyarakat juga dapat berperan dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah dari rumah dan tidak membuang sampah ke sungai maupun laut. KKP bahkan menyediakan mekanisme pelaporan sampah melalui program Laut Sebasah, sehingga masyarakat dapat melaporkan lokasi sampah di sungai, pesisir, pulau maupun pelabuhan. Masalah lingkungan laut pada akhirnya dimulai dari cara manusia memperlakukan lingkungan di daratan. Jika sampah dapat dicegah sebelum mencapai sungai dan laut, beban pencemaran dapat dikurangi sekaligus melindungi ekosistem, nelayan dan masa depan ekonomi biru Indonesia.

Sumber : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup/KLHK.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar