BREAKING NEWS

Silmy Karim Ajukan Praperadilan terhadap KPK, Persoalkan Penyitaan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. (Sumber ; Detik.com)


Jakarta, Jaladrinews.id – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).


Berdasarkan informasi dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan agenda mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.


Permohonan praperadilan Silmy Karim telah terdaftar dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu diajukan pada Jumat, 4 September 2026.


Namun hingga Selasa (8/9/2026), petitum atau tuntutan yang diajukan Silmy dalam permohonan praperadilan tersebut belum tercantum dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan.


Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026.


KPK Siap Hadapi Gugatan


KPK memastikan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan dalam perkara tersebut.


“KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).


Menurut Budi, proses penegakan hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan persepsi, melainkan harus berlandaskan fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji.


“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” katanya.


Budi juga menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk ketika penyidik melakukan penyitaan.


“Dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formal maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.


KPK pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum perkara tersebut. Menurut Budi, pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.


Ia menilai perkara tersebut memiliki kepentingan publik yang kuat karena berkaitan dengan sektor pelayanan publik, khususnya pelayanan terhadap warga negara asing.


Budi menekankan bahwa pelayanan kepada WNA merupakan bagian dari wajah pelayanan negara yang harus dijalankan secara profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi.


“Karena itu, ketika terdapat dugaan praktik korupsi pada sektor tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas penyelenggara pelayanan, tetapi juga kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional,” tuturnya.


KPK Sita Kendaraan, Perhiasan dan Uang Tunai


Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).


Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.


Total terdapat 19 kendaraan yang diamankan, terdiri dari dua mobil sport, 10 kendaraan roda dua, serta tujuh sepeda.


Kendaraan roda dua yang disita di antaranya Vespa, motor gede (moge), hingga Harley Davidson. Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan.


KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR), serta Yen Jepang (YEN).


“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).


Menurut KPK, barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan atau diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.


“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” ujar Budi.


Kini, legalitas tindakan penyitaan tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan Silmy Karim melalui permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.


Sidang perdana perkara Nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar