BREAKING NEWS

Usai KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Nusron Wahid Minta Pelayanan Publik Tetap Berjalan

 

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan

Jakarta, Jaladrinews.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada jajaran kementerian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Lampri (LMP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Ossy mengatakan, Nusron meminta agar pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat,” kata Ossy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Selain menjaga pelayanan publik, Ossy menyebut pihak kementerian juga melakukan langkah-langkah internal sebagai tindak lanjut atas perkembangan perkara yang disampaikan KPK.

“Kami di kementerian atas saran Bapak Menteri juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK,” ujarnya.

Meski demikian, Ossy memilih tidak banyak memberikan komentar mengenai substansi perkara karena proses penanganan kasus tersebut masih berlangsung.

“Saya pikir terkait substansi perkara, saya tidak akan berkomentar banyak. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan saat ini karena proses ini masih terus berjalan,” tambahnya.

Dalam perkara yang tengah diusut KPK tersebut, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berikut daftar delapan tersangka:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, sementara pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan akan tetap memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tidak terganggu.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar